Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan menduduki Jabatan Pengawas setara dengan Jabatan Struktural Eselon IVa meliputi: a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III (DIII); c. memiliki integritas dan moral yang baik; d. memiliki pangkat paling rendah: 1. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa golongan paling sedikit selama 2 (dua) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Struktural Eselon IVb; 2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Pelaksana; 3. Penata golongan ruang III/c dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari JF; 4. untuk jabatan Lurah pangkat Penata golongan ruang III/c dengan masa kerja paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun; e. memiliki pengalaman pada Jabatan Struktural Eselon IVb paling sedikit selama 2 (dua) tahun untuk yang promosi dari Jabatan Struktural; f. memiliki pengalaman pada Jabatan Pelaksana paling sedikit selama 4 (empat) tahun untuk yang promosi dari Jabatan Pelaksana atau dalam JF Ahli Muda paling sedikit selama 2 (dua) tahun; g. memiliki Sertifikat PBJ; h. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; i. sehat jasmani dan rohani; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, baik tingkat sedang maupun berat; k. persyaratan lain yang diperlukan. (2) Persyaratan menduduki Jabatan Pengawas setara Jabatan Struktural Eselon IVb meliputi: a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III (DIII); c. memiliki integritas dan moral yang baik; d. memiliki pangkat paling rendah: 1. Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Pelaksana; 2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari JF; e. memiliki pengalaman pada Jabatan Pelaksana paling sedikit selama 4 (empat) tahun atau dalam JF Ahli Muda paling sedikit selama 1 (satu) tahun; f. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; g. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. sehat jasmani dan rohani; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, baik tingkat ringan, sedang, maupun berat; j. persyaratan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda