Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan menduduki Jabatan Pengawas setara dengan Jabatan Struktural Eselon IVa meliputi:
a. berstatus PNS;
b. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III (DIII);
c. memiliki integritas dan moral yang baik;
d. memiliki pangkat paling rendah:
1. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa golongan paling sedikit selama 2 (dua) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Struktural Eselon IVb;
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Pelaksana;
3. Penata golongan ruang III/c dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari JF;
4. untuk jabatan Lurah pangkat Penata golongan ruang III/c dengan masa kerja paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun;
e. memiliki pengalaman pada Jabatan Struktural Eselon IVb paling sedikit selama 2 (dua) tahun untuk yang promosi dari Jabatan Struktural;
f. memiliki pengalaman pada Jabatan Pelaksana paling sedikit selama 4 (empat) tahun untuk yang promosi dari Jabatan Pelaksana atau dalam JF Ahli Muda paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
g. memiliki Sertifikat PBJ;
h. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
i. sehat jasmani dan rohani;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, baik tingkat sedang maupun berat;
k. persyaratan lain yang diperlukan.
(2) Persyaratan menduduki Jabatan Pengawas setara Jabatan Struktural Eselon IVb meliputi:
a. berstatus PNS;
b. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III (DIII);
c. memiliki integritas dan moral yang baik;
d. memiliki pangkat paling rendah:
1. Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Pelaksana;
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari JF;
e. memiliki pengalaman pada Jabatan Pelaksana paling sedikit selama 4 (empat) tahun atau dalam JF Ahli Muda paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
f. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
g. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, baik tingkat ringan, sedang, maupun berat;
j. persyaratan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
