Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan menduduki Jabatan Administrator setara dengan Jabatan Struktural Eselon IIIa meliputi: a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana (S1); c. memiliki integritas dan moral yang baik; d. memiliki pangkat paling rendah: 1. Penata Tingkat I golongan ruang III/d dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Struktural; 2. Pembina golongan ruang IV/a dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari JF; e. pernah menduduki pada 2 (dua) Jabatan Struktural Eselon IIIb yang berbeda dengan masa jabatan (kumulatif) paling sedikit selama 2 (dua) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Struktural; f. memiliki Sertifikat PBJ; g. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; h. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. sehat jasmani dan rohani; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, baik tingkat sedang maupun berat; k. persyaratan lain yang diperlukan. (2) Persyaratan menduduki Jabatan Administrator setara dengan Jabatan Struktural Eselon IIIb meliputi: a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D.IV); c. memiliki integritas dan moral yang baik; d. memiliki pangkat paling rendah: 1. Penata golongan ruang III/c dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Struktural; 2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari JF; e. pernah menduduki pada 2 (dua) jabatan struktural Eselon IVa dan/atau Eselon IVb paling sedikit selama 4 (empat) tahun (kumulatif) untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Struktural; f. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV; g. memiliki Sertifikat PBJ; h. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; i. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. sehat jasmani dan rohani; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, baik tingkat sedang maupun berat; l. persyaratan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda