Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. meningkatkan transparansi pengangkatan dalam jabatan;
b. meningkatkan profesionalitas, kualitas, dan kompetensi Pejabat Adminsitrasi;
c. memberikan dasar yang jelas bagi para pihak yang berkepentingan dalam manajemen perencanaan, pengembangan, dan pola karir.
Koreksi Anda
