Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengangkatan dalam JA di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda
