Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Pejabat Administrator setara dengan Jabatan Struktural Eselon IIIa yang telah menduduki Jabatan Administrator setara dengan Jabatan Strukutural Eselon IIIa, dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b;
b. Pejabat Pengawas setara dengan Jabatan Struktural Eselon IVa yang telah menduduki Jabatan Pengawas setara dengan Jabatan Struktural Eselon IVa, dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat
(2) huruf e mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Koreksi Anda
