Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang telah dijatuhi hukuman disiplin dapat dipromosikan dalam Jabatan Struktural apabila: a. PNS yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal dijatuhinya hukuman; b. PNS yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin tingkat berat selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal dijatuhinya hukuman.
Koreksi Anda