Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
PNS yang telah dijatuhi hukuman disiplin dapat dipromosikan dalam Jabatan Struktural apabila:
a. PNS yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal dijatuhinya hukuman;
b. PNS yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin tingkat berat selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal dijatuhinya hukuman.
Koreksi Anda
