Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, serta persyaratan lain yang dibutuhkan yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
