Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat Administrasi harus menjamin akuntabilitas jabatan.
(2) Akuntabilitas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terlaksananya:
a. seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan bagi JA;
b. pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana sesuai SOP bagi Jabatan Pengawas; dan
c. kegiatan sesuai dengan SOP bagi Jabatan Pelaksana.
(3) Pejabat Administrasi dilarang rangkap jabatan dengan JF.
Koreksi Anda
