Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
a. Jabatan Administrator;
b. Jabatan Pengawas;
c. Jabatan Pelaksana.
Koreksi Anda
