Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pembebasan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk perbaikan/renovasi bangunan gedung yang terkena bencana alam;
b. untuk perbaikan/renovasi bangunan gedung yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota;
c. untuk mendirikan bangunan gedung baru yang rusak akibat terjadinya bencana alam;
d. untuk mendirikan bangunan gedung baru sebagai pengganti gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota dengan ketentuan bahwa luas bangunan gedung baru sama dengan luas bangunan gedung yang lama.
Koreksi Anda
