Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Keringanan Retribusi IMB diberikan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Retribusi IMB untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar Retribusi IMB yang telah ditetapkan.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara mencicil atau mengangsur paling lama 3 (tiga) kali dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Permohonan keringanan Retribusi IMB harus dilampiri dengan surat pernyataan di atas meterai tentang kesanggupan untuk membayar Retribusi IMB dengan cara mencicil.
(4) Permohonan keringanan Retribusi IMB dimohonkan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum jatuh tempo penerbitan SKRD.
(5) Terhadap Wajib Retribusi IMB yang mendapatkan keringanan pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan denda keterlambatan.
(6) Terhadap Wajib Retribusi IMB yang mendapatkan keringanan dengan cara mencicil atau mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) apabila tidak melaksanakan kewajibannya dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Retribusi IMB yang telah dibayarkan dan masuk ke Kas Umum Daerah tidak dapat dikembalikan dan dengan sendirinya dinyatakan batal.
Koreksi Anda
