Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keringanan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dalam hal bangunan gedung lama yang tidak mempunyai IMB terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang kota atau terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Keringanan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dalam hal mendirikan bangunan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda