Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Keringanan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dalam hal bangunan gedung lama yang tidak mempunyai IMB terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang kota atau terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Keringanan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dalam hal mendirikan bangunan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda
