Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya pengurangan Retribusi IMB ditetapkan sebagai berikut: a. untuk mendirikan bangunan gedung baru, pengurangan Retribusi IMB ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Retribusi IMB berdasarkan luas bangunan gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota; b. untuk memperluas atau menambah bangunan gedung, pengurangan Retribusi IMB ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Retribusi IMB perluasan/penambahan bangunan gedung yang telah ditetapkan; c. kelebihan perhitungan Retribusi IMB gedung baru yang dikarenakan oleh perluasan/penambahan luasan bangunan harus dibayarkan oleh Wajib Retribusi IMB.
Koreksi Anda