Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pengurangan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mendirikan bangunan gedung baru sebagai pengganti gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota;
b. memperluas atau menambah bangunan gedung sebagai pengganti gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota atau terkena bencana alam.
Koreksi Anda
