Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dengan ketentuan sebagai berikut: a. mendirikan bangunan gedung baru sebagai pengganti gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota; b. memperluas atau menambah bangunan gedung sebagai pengganti gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota atau terkena bencana alam.
Koreksi Anda