Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB dapat diberikan kepada Wajib Retribusi IMB yang mendirikan bangunan gedung baru dan/atau memperluas/menambah gedung sebagai pengganti bangunan gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang kota atau terkena bencana alam. (2) Keringanan Retribusi IMB dapat diberikan kepada Wajib Retribusi IMB yang mendirikan bangunan baru.
Koreksi Anda