Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB dapat diberikan kepada Wajib Retribusi IMB yang mendirikan bangunan gedung baru dan/atau memperluas/menambah gedung sebagai pengganti bangunan gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang kota atau terkena bencana alam.
(2) Keringanan Retribusi IMB dapat diberikan kepada Wajib Retribusi IMB yang mendirikan bangunan baru.
Koreksi Anda
