Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB dilaksanakan berdasarkan: a. prinsip keadilan berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB diberikan berdasarkan atas alasan yang logis, rasional, obyektif, dan tidak secara terus menerus; b. prinsip transparan berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB dilakukan setelah dilakukan penelitian dan pembahasan dengan Perangkat Daerah terkait; c. prinsip akuntabel berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB harus didasarkan pada alasan- alasan yang logis, dapat dipertanggungjawabkan, dan disertai dokumen-dokumen pendukung yang lengkap; d. prinsip taat asas berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda