Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan tata cara pelaksanaan pelayanan Retribusi IMB adalah: a. terwujudnya kejelasan prosedur dan tata cara pelaksanaan pelayanan Retribusi IMB; b. memberikan informasi mengenai tata cara pelayanan Retribusi IMB; c. tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda