Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. bentuk dan isi SKRD atau dokumen elektronik yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; b. bentuk SSRD/STS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e; c. bentuk surat pemberitahuan dan surat teguran sebagaimana dimaksud pada huruf b, serta STRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d; d. Bentuk berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda