Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. bentuk dan isi SKRD atau dokumen elektronik yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b;
b. bentuk SSRD/STS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e;
c. bentuk surat pemberitahuan dan surat teguran sebagaimana dimaksud pada huruf b, serta STRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d;
d. Bentuk berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
