Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Wajib Retribusi IMB mengajukan:
a. permohonan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Wali Kota dengan mencatumkan besarnya pengembalian Retribusi IMB yang dimohonkan disertai alasan yang jelas dan melampirkan:
1. foto kopi identitas Wajib Retribusi IMB atau foto kopi identitas penerima kuasa apabila dikuasakan;
2. foto kopi SKRD dan/atau STRD;
3. surat kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
b. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Retribusi IMB.
Koreksi Anda
