Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Wajib Retribusi IMB mengajukan: a. permohonan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Wali Kota dengan mencatumkan besarnya pengembalian Retribusi IMB yang dimohonkan disertai alasan yang jelas dan melampirkan: 1. foto kopi identitas Wajib Retribusi IMB atau foto kopi identitas penerima kuasa apabila dikuasakan; 2. foto kopi SKRD dan/atau STRD; 3. surat kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan; b. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Retribusi IMB.
Koreksi Anda