Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penghapusan piutang Retribusi IMB dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala DPMPTSP setiap akhir tahun takwim menyusun daftar usulan penghapusan piutang Retribusi IMB berdasarkan laporan hasil penelitian; b. Kepala DPMPTSP menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang Retribusi IMB yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Wali Kota setiap awal tahun berikutnya; c. berdasarkan daftar usulan penghapusan piutang Retribusi IMB yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala DPMPTSP mengajukan permohonan penghapusan kepada Wali Kota; d. penghapusan piutang Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda