Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Tata cara penghapusan piutang Retribusi IMB dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala DPMPTSP setiap akhir tahun takwim menyusun daftar usulan penghapusan piutang Retribusi IMB berdasarkan laporan hasil penelitian;
b. Kepala DPMPTSP menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang Retribusi IMB yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Wali Kota setiap awal tahun berikutnya;
c. berdasarkan daftar usulan penghapusan piutang Retribusi IMB yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala DPMPTSP mengajukan permohonan penghapusan kepada Wali Kota;
d. penghapusan piutang Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
