Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi IMB atau piutang Retribusi IMB tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dan ayat (9) wajib dilakukan penelitian oleh DPMPTSP yang hasilnya dituangkan dalam berita acara penelitian dan selanjutnya dilaporkan dalam laporan hasil penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib Retribusi IMB dan piutang Retribusi IMB yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang Retribusi IMB yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus. (3) Tata cara penelitian dalam rangka penghapusan piutang Retribusi IMB dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda