Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/ peringatan/surat lainnya adalah:
a. terhadap Wajib Retribusi IMB yang mengalami keterlambatan pembayaran atau kurang dalam hal pembayaran dilakukan penagihan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi IMB yang terutang;
b. Kepala DPMPTSP melalui Sekretaris/Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD:
1. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Retribusi IMB paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
2. menerbitkan surat teguran/peringatan/surat lainnya paling lama 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran apabila Wajib Retribusi IMB tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi IMB terutang;
c. Wajib Retribusi IMB harus melunasi Retribusi IMB terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2;
d. apabila berdasar surat teguran/peringatan/surat lainnya hutang Retribusi IMB belum juga dibayarkan sebagaimana dimaksud huruf c, maka dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari wajib diterbitkan STRD;
e. STRD sebagaimana dimaksud pada huruf d memuat jumlah pokok Retribusi IMB terutang ditambah dengan sanksi denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan waktu 7 (tujuh) hari untuk setiap STRD apabila Wajib Retribusi IMB belum melakukan pembayaran.
Koreksi Anda
