Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Satuan PAUD tempat penerima honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bekerja adalah: a. Satuan PAUD atau lembaga yang ada di daerah dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN); b. Satuan PAUD atau lembaga yang telah terdaftar di DAPODIK ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda