Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Persyaratan Satuan PAUD tempat penerima honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bekerja adalah:
a. Satuan PAUD atau lembaga yang ada di daerah dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
b. Satuan PAUD atau lembaga yang telah terdaftar di DAPODIK ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
