Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penerima honorarium adalah : a. terdata dalam DAPODIK dan dinyatakan valid; b. guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik; c. berstatus sebagai guru yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan dari Kepala/Pengelola Satuan PAUD; d. bependidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas dan telah mengikuti pedidikan pelatihan berjenjang; e. memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun; f. memiliki beban mengajar minimal 10-15 peserta didik g. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). h. guru mengabdi pada Satuan Pendidikan yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). (2) Untuk melaksanakan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Verifikasi Pemberian Honorarium yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. (3) Tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. melakukan pendataan dan rekapitulasi Satuan PAUD yang telah mempunyai NPSN dan terdaftar di DAPODIK. b. melakukan verifikasi dan visitasi untuk mengevaluasi serta meneliti kebenaran data yang ada di DAPODIK dengan keadaan yang sebenarnya. c. melakukan rekapitulasi calon penerima honorarium untuk diusulkan kepada Dinas. (4) Penerima honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Koreksi Anda