Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian honorarium dapat dihentikan oleh Dinas apabila peneriman honorarium memenuhi satu atau lebih hal berikut:
a. tidak memenuhi kriteria penerima honorarium;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri;
d. diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
e. telah mendapatkan tunjangan profesi;
f. mutasi kejabatan selain guru dan Kepala/Pengelola
g. telah selesai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
h. dinyatakan bersalah secara hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. tidak melaksanakan atau meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan.
(2) Pemberhentian honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Koreksi Anda
