Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian honorarium dapat dihentikan oleh Dinas apabila peneriman honorarium memenuhi satu atau lebih hal berikut: a. tidak memenuhi kriteria penerima honorarium; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri; d. diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); e. telah mendapatkan tunjangan profesi; f. mutasi kejabatan selain guru dan Kepala/Pengelola g. telah selesai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; h. dinyatakan bersalah secara hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. tidak melaksanakan atau meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan. (2) Pemberhentian honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Koreksi Anda