Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Besaran honorarium diberikan untuk per orang per bulan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
