Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran honorarium diberikan untuk per orang per bulan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda