Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran pemberian honorarium adalah guru yang mengabdi pada Satuan PAUD di Daerah yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional. (2) Honoraium sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku bagi satuan yang MENETAPKAN gaji melebihi ketentuan upah minimum kota yang berlaku di daerah.
Koreksi Anda