Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai dasar hukum dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pemberian honorarium guru PAUD Nonformal.
(2) Pemberian honorarium bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi guru PAUD Nonformal pada Satuan PAUD yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional.
Koreksi Anda
