Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara data penerima honorarium dengan data yang disampaikan untuk keperluan persyaratan pembayaran berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait serta telah dilakukan verifikasi maka penerima honorarium akan diberikan sanksi berupa pengembalian uang penerima honorarium ke kas daerah.
Koreksi Anda
