Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan penyaluran penerima honorarium yang transparan dan akuntabel, dilakukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
