Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pengendalian pelaksanaan pembayaran honorarium mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu, tepat jumlah besaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran honorarium dan rekonsiliasi data penerima honorarium dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda