Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, dan sanksi pemberian honorarium guru PAUD.
Koreksi Anda
