Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, dan sanksi pemberian honorarium guru PAUD.
Koreksi Anda