Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. terwujudnya kejelasan prosedur pengajuan, persyaratan, serta tata cara perizinan dan non perizinan;
b. memberikan informasi kepastian waktu penyelesaian permohonan perizinan dan non perizinan;
c. tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda
