Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah: a. terwujudnya kejelasan prosedur pengajuan, persyaratan, serta tata cara perizinan dan non perizinan; b. memberikan informasi kepastian waktu penyelesaian permohonan perizinan dan non perizinan; c. tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda