Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 1 April 2019 WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 1 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2019 NOMOR 12 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd. N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si. NIP. 19720918199911001 LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR : 14 Tahun 2019 TANGGAL : 1 April 2019 TENTANG : PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BOGOR PEDOMAN DAN TATA CARA JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN I. KETENTUAN DAN PERSYARATAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN A. TATA CARA PENGURUSAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN 1. Izin yang tidak di proses melalui OSS dilaksanakan dalam sistem aplikasi SMART; 2. Permohonan perizinan dan non perizinan yang sudah terdaftar dapat diproses apabila persyaratan diterima secara lengkap dan benar; 3. Permohonan perizinan dan non perizinan yang sudah terdaftar diproses sesuai hari kerja dimulai dari jam 08.00 s.d 16.00 WIB; 4. Permohonan perizinan dan non perizinan yang didaftarkan diluar jam kerja akan diproses pada hari kerja; 5. Notifikasi diberikan kepada pemohon melalui alamat email setelah melakukan pendaftaran; 6. Perizinan dan non perizinan dapat dilaksanakan survey sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; B. PERSYARATAN 1. Izin Prinsip (IP) a. Ketentuan IP 1) IP menjadi dasar dalam pemberian Izin Lokasi; 2) IP diberikan kepada suatu kegiatan yang diperkenankan untuk beroperasi dengan luas lahan minimal 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang belum dikuasai dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemanfaatan tanah tersebut sesuai peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang kota; 3) Masa berlaku IP selama 1 (satu) tahun; 4) Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak IP sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dan belum memproses IL, maka IP tersebut menjadi tidak berlaku; 5) Proses IP dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dimulai sejak pendaftaran permohonan izin, pelaksanaan survei lapangan serta berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar serta tidak dipungut biaya retribusi. 6) IP memuat: a) Arahan tentang kesesuaian peruntukan dengan rencana tata ruang; b) Arahan teknis pemanfaatan ruang; dan c) Peta lokasi dan kesesuaian dengan rencana tata ruang. 7) IP yang masih berlaku dapat dilakukan perubahan terhadap nama pemohon dan jenis kegiatan, tanpa menambah masa berlaku IP awal. 8) Apabila pada lokasi yang dimohon terdapat Program Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana atau pelayanan kepentingan umum atau lahan pertanian irigasi teknis harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari Perangkat Daerah/instansi/lembaga yang berwenang. b. Persyaratan IP Secara Elektronik Permohonan IP dimohon dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar sebagai berikut: a) KTP pemohon dan bagi badan hukum dilengkapi dengan akta pendirian badan hukum; b) NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam Surat Konfirmasi Status Wajib Pajak (SKSWP); c) Proposal rencana pemanfaatan tanah; d) Peta koordinat lahan yang dimohon dengan skala minimal 1 : 2500; e) Petunjuk letak lokasi/peta situasi tanah yang dimohon; f) Foto terbaru kondisi lokasi yang dimohon. 2. Izin Lokasi (IL) a. Ketentuan IL 1) Membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) Daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) IL merupakan dasar untuk melakukan penguasaan tanah dalam rangka pemanfaatan ruang; 4) IL ditetapkan dengan berpedoman pada IP yang dikeluarkan untuk penguasaan tanah dengan luasan minimal 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi). IL memuat persetujuan penguasaan tanah untuk kegiatan tertentu sesuai dengan IP yang diterbitkan; 5) Apabila badan hukum/badan usaha/perorangan tersebut berhasil membebaskan seluruh areal yang ditunjuk, maka luas penguasaan tanah oleh badan hukum/badan usaha/perorangan tersebut dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup perusahaan dengannya tidak lebih dari luasan sebagai berikut: a) untuk usaha pengembangan perumahan dan pemukiman sama dengan atau lebih dari 400 Ha (empat ratus hektar) merupakan kewenangan Provinsi; b) kawasan resort perhotelan sama dengan atau lebih dari 200 Ha (dua ratus hektar) merupakan kewenangan Provinsi; c) kawasan industri sama dengan atau lebih dari 400 Ha (empat ratus hektar) merupakan kewenangan Provinsi. 6) IL tidak diperlukan dan dianggap sudah dikuasai oleh badan hukum/badan usaha/perorangan dalam hal tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha pertanian dan tidak lebih dari 1 Ha (satu hektar) untuk usaha bukan pertanian; 7) Proses IL dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak pelaksanaan survei lapangan serta berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar dan tidak dipungut biaya retribusi. 8) IL berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk selama 1 (satu) tahun berikutnya, apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50% (lima puluh persen) dari luas tanah yang ditetapkan dalam IL dengan melampirkan monitoring perolehan tanah dari BPN. 9) Apabila penguasaan tanah di bawah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tidak diberikan pengajuan IL Perpanjangan, dan IL hanya diberikan pada luasan tanah yang telah dikuasai. 10) Apabila penguasaan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka wajib mengajukan IP baru dengan luasan berdasarkan pencapaian penguasaan tanah terakhir dalam jangka waktu perpanjangan. 11) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum jangka waktu izin berakhir. b. Persyaratan IL Secara Elektronik Permohonan IL dimohon dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar sebagai berikut: a) Nomor Induk Berusaha (NIB); b) IP yang masih berlaku pada lokasi dan luas yang sama dengan lokasi IL yang dimohon; c) Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor; d) Peta koordinat lahan yang dimohon dengan skala minimal 1 : 2500; e) Petunjuk letak lokasi / peta situasi tanah yang dimohon; f) Foto terbaru kondisi lokasi yang dimohon; 3. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) a. Ketentuan IPPT 1) IPPT diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada lahan yang sudah dikuasai kecuali untuk bangunan Rumah Tinggal Tunggal, Rumah Ibadah dan Kantor Pemerintah; 2) IPPT berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum; 3) Proses IPPT dimulai dengan mengajukan surat permohonan IPPT ke Wali Kota Bogor melalui DPMPTSP; 4) IPPT berlaku selama 2 (dua) tahun dan apabila dalam waktu tersebut belum mengajukan permohonan IMB, maka IPPT dinyatakan tidak berlaku lagi, dikecualikan untuk perumahan terstruktur dan sudah mempunyai site plan; 5) Proses IPPT dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak pendaftaran permohonan izin, pelaksanaan survei lapangan serta berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar serta tidak dipungut biaya retribusi; 6) IPPT berlaku jika tidak meresahkan masyarakat. b. Persyaratan Izin IPPT Permohonan IPPT dimohon dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar sebagai berikut: a) Nomor Induk Berusaha (NIB). b) Bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; c) Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat/Akta Jual Beli/Surat Pelepasan Hak (SPH) atas nama pemohon, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; d) Peta Bidang/Peta Ukur keseluruhan lahan yang dimohon, disahkan oleh Kantor Pertanahan (BPN); e) Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dari Lanud Atang Sanjaya untuk jumlah lantai bangunan diatas 5 (lima) lantai atau ketinggian bangunan diatas 15m (lima belas meter) dan bangunan menara/tower pada Zona Green Field dan untuk menara Roof Top pada bangunan di atas 5 (lima) lantai/15m (lima belas meter); f) Gambar Pra Siteplan/layout dengan format DWG; g) Izin Prinsip dan/atau Izin Lokasi kecuali yang dipersyaratkan; h) IMB terdahulu dan foto bangunan eksisting apabila bermaksud bongkar-berdirikan/Perubahan Fungsi Bangunan/Perluasan; i) Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat bagi yang diluar kriteria AMDAL; j) Untuk permohonan rumah sakit, melampirkan rekomendasi studi kelayakan dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; k) Surat pernyataan dari pemohon mengenai jumlah kursi untuk rumah makan/Restoran/Cafe bermeterai cukup; l) Surat pernyataan dari pemohon mengenai jumlah tempat tidur bagi klinik dengan rawat inap, bermeterai cukup; m) surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga untuk Bangunan Menara/Tower yaitu dengan melampirkan peta lokasi warga sekitar radius 1 (satu) kali rebahan tinggi menara ditambah 5 m (lima meter); n) Izin lama jika perpanjangan atau perubahan izin; 4. Izin Jalan Masuk (IJM) a. Ketentuan Izin Jalan Masuk 1) Permohonan IJM diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar; 2) Proses IJM dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar; 3) Masa berlaku selama tidak ada perubahan fungsi bangunan dan lebar akses jalan keluar/masuk kendaraan; 4) Penerbitan IJM oleh Pemerintah Daerah diberikan terhadap ruas jalan yang merupakan kewenangan kota. b. Persyaratan Permohonan Izin Jalan Masuk sebagai berikut: 1) KTP pemohon dan bagi badan hukum dilengkapi dengan akta pendirian badan hukum; 2) NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam Surat Konfirmasi Status Wajib Pajak (SKSWP); 3) Bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 4) Surat Pernyataan bertanggungjawab atas kewajiban memelihara dan menjaga jalan masuk dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana dan prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bagian jalan yang dimohon dan bermeterai sesuai formulir (Format IJM); 5) Sertifikat hak atas tanah/Akta Jual Beli; 6) melampirkan gambar detail jalan masuk. 5. Pengesahan Rencana Tapak/Site Plan a. Ketentuan Pengesahan Rencana Tapak/Site plan 1) Permohonan pengesahan rencana tapak/Site Plan dimohon dengan cara mengunggah persyaratan permohonan yang lengkap dan benar melalui website perizinan.kotabogor.go.id,; 2) Proses pengesahan Rencana Tapak/Site Plan dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak pelaksanaan survey dan rapat pembahasan serta persyaratan diterima dengan lengkap dan benar. b. Persyaratan pengesahan Rencana Tapak/Site plan persyaratan pengesahan rencana tapak/siteplan sebagai berikut: 1) IPPT; 2) Dokumen/arahan teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam IPPT; 3) IMB awal untuk permohonan revisi site plan/perluasan bangunan; 4) Tanda terima pengurusan sertifikat Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari BPN beserta Surat Pelepasan Hak (SPH) prioritas (untuk IMB Perumahan Horizontal dan Vertikal) atau surat keterangan dalam proses dari dinas terkait serta surat pernyataan lokasi TPU dari pemohon; 5) Gambar Rencana Tapak/Siteplan yang telah disyahkan, dalam hal pengurusan Revisi Rencana Tapak/Siteplan; 6) Gambar rencana tapak dengan skala paling kecil 1:250 secara proposional yang menyajikan tata letak, tata hijau, PJU dan tata drainase ditampilkan pada kertas ukuran kertas A0 atau A1; 7) Siteplan lama jika revisi atau perubahan. 6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) a. Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan 1) Membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) Daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) IMB untuk membangun baru, alih fungsi, memperluas, balik nama, pemecahan/splitzing dan/atau renovasi bangunan gedung serta duplikasi sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku; 4) Permohonan IMB diajukan Kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar; 5) IMB diterbitkan sesuai dengan fungsinya; 6) Permohonan IMB Rumah Tinggal Tunggal di luar perumahan terstruktur dengan luas tanah maksimal 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan ketinggian maksimal 2 lantai, diterbitkan oleh Camat; 7) Proses IMB dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak pendaftaran diterima secara lengkap dan benar; 8) Masa berlaku IMB selama bangunan tidak berubah bentuk dan/atau fungsi. b. Persyaratan IMB 1) Permohonan IMB Rumah Tinggal Tunggal diluar perumahan terstruktur dengan luas tanah diatas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a) KTP pemohon dan bagi badan hukum dilengkapi dengan akta pendirian badan hukum; b) NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam Surat Konfirmasi Status Wajib Pajak (SKSWP); c) Bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; d) Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko konstruksi bangunan bermaterai cukup; e) Sertifikat hak atas tanah/Akta Jual Beli/Akta Hibah; f) Gambar rencana arsitektur (denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200) dalam format CAD/DWG; g) Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung, diketahui oleh RT dan RW dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK); h) Perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat yang ditandatangani oleh perencana kontruksi dan disetujui pemilik; i) IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud memperluas/renovasi bangunan; j) IMB lama jika perubahan izin. 2) Persyaratan untuk IMB Non Rumah Tinggal Tunggal, dengan cara mengunggah persyaratan sebagai berikut: a) Nomor Induk Berusaha (NIB); b) Bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; c) Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko konstruksi bangunan bermeterai cukup; d) Sertifikat hak atas tanah/Akta Jual Beli/Akta Hibah/ Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan apabila diselenggarakan bukan pada lahan sendiri/Surat Perjanjian Sewa yang dikeluarkan dalam bentuk akta notariil; e) Gambar rencana arsitektur (denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200) dalam format CAD/DWG; f) Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung, diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Camat, mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi yang diluar kriteria AMDAL; g) Perhitungan dan gambar rencana kontruksi; h) Laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai ditandatangani oleh perencana konstruksi dan disetujui oleh pemilik; i) IPPT; j) Bangunan milik pemerintah daerah melampirkan Surat persetujuan penggunaan tanah; k) Izin Lingkungan/SPPL; l) IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar- berdirikan/perubahan fungsi, memperluas /memperbaiki bangunan gedung; m) Saran Teknis Lalu Lintas atau rekomendasi penilaian Andal lalin dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan; n) Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan, bagi yang memenuhi kriteria siteplan; o) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Mechanical Electrical (ME)/ Listrik ditandatangani oleh perencana konstruksi dan disetujui oleh pemilik; p) Bukti lunas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tahun berjalan. 3) Persyaratan untuk IMB Bangunan Gedung Bukan Hunian berupa Reklame menempel pada Gedung dalam dan luar ruang untuk luas bidang >12 M2, sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan cara mengunggah persyaratan sebagai berikut: a) Nomor Induk Berusaha (NIB); b) Bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; c) Surat pernyataan kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan, bermeterai cukup; d) IMB Bangunan gedung; e) Gambar rencana arsitektur (denah tampak dan potongan, dengan skala 1:50 atau 1:100) dan Perhitungan Konstruksi Reklame, dari pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA) bidang konstruksi; f) Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan apabila diselenggarakan bukan pada lahan sendiri/Surat Perjanjian Sewa; g) Jaminan asuransi kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2); h) Sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan untuk reklame yang berdiri di luar sarana; i) Gambar arsitektur format CAD/DWG dan gambar konstruksi serta Rencana Anggaran Biaya bangun gedung bukan hunian reklame dari pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) atau surat keterangan keahlian (SKA). j) IMB lama jika perubahan izin. k) Bukti lunas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tahun berjalan. 4) Persyaratan untuk IMB Bangunan Gedung Bukan Hunian berupa Reklame Tiang Pancang dalam sarana, di halaman gedung dan diatas gedung dengan luas bidang >6 m2, dengan cara mengunggah persyaratan sebagai berikut: a) Nomor Induk Berusaha (NIB); b) Bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; c) Surat pernyataan kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan, bermeterai cukup; d) Sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah / Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan apabila diselenggarakan bukan pada lahan sendiri/Surat Perjanjian Sewa; e) Gambar arsitektur dan gambar konstruksi serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangun gedung bukan hunian reklame dari pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA) bidang konstruksi (untuk ukuran bidang reklame > 6m2 jenis single pole atau double pole); f) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2); g) Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan apabila diselenggarakan bukan pada lahan sendiri/Surat Perjanjian Sewa; h) IMB lama jika perubahan izin. i) Bukti lunas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tahun berjalan. 5) Persyaratan untuk IMB Pemisahan/Splitzing, dilengkapi persyaratan yang tercantum dengan cara mengunggah persyaratan sebagai berikut: a) Nomor Induk Berusaha (NIB); b) Bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; c) IMB Induk; d) Hasil pindai gambar rencana bangunan yang sudah divalidasi (denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200); e) Sertifikat Tanah induk/Sertifikat pecahan; f) Daftar nama pemilik bangunan dan tipe bangunan yang akan di Splitzing; g) Rencana Tapak/SitePlan yang telah disahkan; h) Gambar rencana arsitektur bangunan yang di Splitzing (Denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200) dalam format CAD/DWG; 6) Persyaratan untuk IMB Gedung bukan Hunian berupa menara, dilengkapi persyaratan yang tercantum dengan cara mengunggah persyaratan sebagai berikut: a) Nomor Induk Berusaha (NIB); b) Bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; c) IPPT; d) Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)/Izin Lingkungan dan Dokumen UKL-UPL untuk menara dengan ketinggian diatas 50 meter; e) Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Teknis dan Menanggung Resiko Konstruksi Bangunan; f) Surat Pernyataan menggunakan Tower Bersama; g) Gambar rencana arsitektur dalam format CAD/DWG (tampak dan potongan, dengan skala 1:50 atau 1:100) dan Perhitungan Konstruksi Tower, dari pemegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA) bidang konstruksi; h) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Menara. i) IMB lama jika perubahan izin. j) Bukti lunas BPJS Ketenakakerjaan dan BPJS Kesehatan tahun berjalan. 7) Persyaratan untuk IMB Rumah Ibadah, dengan cara mengunggah persyaratan sebagai berikut: a) KTP pemohon dan bagi badan hukum dilengkapi dengan akta pendirian badan hukum; b) Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko konstruksi bermeterai cukup; c) Sertifikat hak atas tanah/Akta Tanah/Akta wakaf; d) Untuk pendirian Rumah Ibadah selain memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung juga harus memenuhi persyaratan khusus yaitu: 1. melampirkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disetujui Lurah, dan Camat; 2. melampirkan bukti tertulis dukungan masyarakat setempat dengan melampirkan KTP paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disetujui oleh Lurah dan Camat; 3. melampirkan rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama Kota Bogor; 4. melampirkan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor. e) Gambar rencana arsitektur (denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200) dalam format CAD/DWG; f) Perhitungan dan gambar rencana kontruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai; g) Izin Lingkungan/SPPL; h) IMB asli terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar- berdirikan/perubahan fungsi, memperluas /memperbaiki bangunan gedung; i) Saran Teknis Lalu Lintas atau rekomendasi penilaian Andallalin dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan; j) Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan, bagi luas tanah diatas 750 m2 yang memenuhi kriteria siteplan. 7. Sertifikat Laik Fungsi a. Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi 1) membuat user-ID pada menu website perizinan.kotabogor.go.id; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; b. Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi Permohonan Sertifikat Laik Fungsi baru dan perpanjangan diajukan Kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar sebagai berikut: 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Gambar Teknis bangunan gedung terbangun (as built drawing); 3) Pernyataan dari pengawas atau manajemen kontruksi untuk bangunan gedung baru atau dari pengkaji teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan Laik Fungsi ; 4) Lampirkan pendukung yang menyatakan fungsi bangunan gedung; 5) Dokumen administratif meliputi IMB Gedung yang pertama atau perubahannya dan dokumen status hak tanah. 6) Izin Genset untuk bangunan yang menggunakan Genset dengan kapasitas diatas 200 KVA; 7) Berita Acara Hasil Kajian Tim Teknis SLF. 8. Keterangan Rencana Kota Ketentuan Keterangan Rencana Kota Permohonan Keterangan Rencana Kota diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar sebagai berikut: 1) KTP; 2) Bukti Kepemilikan Tanah; 3) Lokasi Izin yang dimohon; 4) Peta denah lokasi dan titik koordinat. II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK BIDANG IZIN OPERASIONAL A. KETENTUAN UMUM 1. Perizinan dan non perizinan di proses melalui OSS dan sistem aplikasi SMART; 2. Perizinan dan non perizinan yang sudah terdaftar dapat diproses apabila persyaratan diterima secara lengkap dan benar; 3. Perizinan dan non perizinan yang sudah terdaftar diproses sesuai jam kerja mulai dari jam 08.00 sd. 15.30 WIB setiap hari kerja; 4. Perizinan dan non perizinan yang didaftarkan diluar jam kerja akan diproses pada hari berikutnya; 5. Tanda terima pendaftaran perizinan dan non perizinan dapat terima setelah dinyatakan benar dan lengkap; 6. Perizinan dan non perizinan dapat dilaksanakan survey lapangan apabila dianggap perlu. B. KETENTUAN DAN PERYARATAN KHUSUS 1. Izin Usaha Industri (IUI) a. Ketentuan IUI 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan 4) paling lama 3 (tiga) hari kerja pelaku usaha (pemohon) wajib memenuhi komitmen berupa melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar sesuai peraturan perundangan-undangan sebelum izin diterbitkan; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Usaha Industri 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Izin usaha/komersial dari OSS 3) Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 4) melampirkan data kapasitas usaha dan jenis peralatan yang digunakan untuk produksi; 5) rekomendasi dari Dinas Teknis; 6) surat pernyataan ketentuan teknis, modal usaha dan luas ruang usaha yang digunakan; 7) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 2. Izin Perluasan Industri (IPI) a. Ketentuan IPI 1) setiap perusahaan Industri yang memiliki IUI dapat melakukan perluasan; 2) Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dimiliki oleh Perusahaan Industri yang menggunakan sumber daya alam harus memiliki persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3) Sebelum melakukan permohonan IPI, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf b harus telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain dalam rangka perluasan; 4) Proses IPI dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar; 5) Rumah tinggal dapat digunakan untuk tempat usaha dengan luas ruang usaha maksimal 20% (dua puluh persen) dari total luas bangunan sesuai IMB, modal usaha maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan kegiatan usaha tidak mengganggu lingkungan. b. Persyaratan IPI 1) NIB; 2) Izin usaha/komersial dari OSS 3) IUI; 4) lunas PBB P2 tahun berjalan; 5) IMB (rumah tinggal wajib melampirkan denah lokasi usaha sesuai lampiran); 6) Surat pernyataan ketentuan teknis, modal usaha dan luas ruang usaha yang digunakan; 3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bidang Usaha Toko Swalayan, Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan; a. Ketentuan Bidang Usaha Toko Swalayan 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan; 4) paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja pelaku usaha (pemohon) wajib memenuhi komitmen berupa melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar sesuai peraturan perundangan-undangan sebelum izin diterbitkan; 5) penyelesaian perizinan selama 3 (tiga) hari kerja; 6) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan SIUP Bidang Usaha Toko Swalayan yang berdiri sendiri: 1) NIB; 2) Izin usaha/komersial dari OSS 3) hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang disahkan oleh Dinas yang membidangi perdagangan (dikecualikan untuk Mini market); 4) rekomendasi dari instansi yang berwenang; 5) IMB; 6) dokumen rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern, (format dalam website); 7) surat pernyataan memenuhi ketentuan yang berlaku; 8) pas photo ukuran 3X4; 9) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; c. Persyaratan SIUP Bidang Usaha Toko Swalayan yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau Bangunan/Kawasan Lain: 1) NIB; 2) Izin usaha/komersial dari OSS 3) hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang disyahkan oleh Dinas yang membidangi perdagangan (dikecualikan untuk minimarket); 4) Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 5) rekomendasi dari instansi yang berwenang; 6) melampirkan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan atau izin bangunan/kawasan lainnya tempat berdirinya Toko Swalayan; 7) memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Moderen; 8) surat pernyataan memenuhi ketentuan yang berlaku; 9) pas photo ukuran 3X4; 10) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan. d. Persyaratan SIUP Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan 1) NIB; 2) Izin usaha/komersial dari OSS; 3) Hasil analisa kondisi social ekonomi masyarakat, yang disahkan oleh Dinas yang membidangi perdagangan; 4) Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 5) Dokumen rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern, (form terlampir); 6) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 4. Tanda Daftar Gudang (TDG) a. Ketentuan TDG 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan; 4) paling lama 3 (tiga) hari kerja pelaku usaha (pemohon) wajib memenuhi komitmen berupa melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar sesuai peraturan perundangan-undangan sebelum izin diterbitkan; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk TDG 1) NIB; 2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 3) Sertifikat Layak Fungsi (SLF); 4) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan. 5. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) a. Ketentuan STPW: 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan; 4) paling lama 3 (tiga) hari kerja pelaku usaha (pemohon) wajib memenuhi komitmen berupa melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan sebelum izin diterbitkan; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan STPW Penerima Waralaba dari Dalam Negeri 1) NIB; 2) Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS); 3) prospektus penawaran waralaba; 4) perjanjian waralaba; 5) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan. 6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) a. Ketentuan TDUP 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan; 4) paling lama 3 (tiga) hari kerja pelaku usaha (pemohon) wajib memenuhi komitmen berupa melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar sesuai peraturan perundangan-undangan sebelum izin diterbitkan; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk permohonan TDUP adalah sebagai berikut: 1) NIB; 2) Izin usaha/komersial dari OSS; 3) IMB; 4) Izin Lingkungan/SPPL; 5) Surat pernyataan modal usaha dan luas ruang usaha yang digunakan; 6) pas photo ukuran 3x4; 7) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 7. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam a. Ketentuan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam 1) NIB; 2) Akta Koperasi; 3) bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS; 4) rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia; 5) administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya; 6) nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola; 7) IMB; 8) sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSNMUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi. 8. Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam a. Ketentuan Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) Pengawasan dan Pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam 1) NIB; 2) Surat Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun; 3) sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; 4) mempunyai predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir; 5) kartu anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya; 6) bukti modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 7) laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; 8) Surat persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang); 9) rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun; 10) daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; 11) sertifikat kompetensi Kepala Cabang. 9. Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam Cabang Pembantu a. Ketentuan Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam Cabang Pembantu 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam Cabang Pembantu 1) NIB; 2) Surat Izin Operasional pembukaanKantor Cabang; 3) Surat Keterangan Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan; 4) kartu anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya; 5) laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir; 6) rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun; 7) daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu; 8) sertifikat kompetensi Kepala Cabang; 10. Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam Kantor Kas a. Ketentuan Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam Kantor Kas 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam Kantor Kas 1) NIB; 2) Surat Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang; 3) Surat keterangan Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan; 4) kartu anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya; 5) lunas Bayar PBB P2 tahun berjalan; 11. Izin Praktek Dokter Hewan a. Ketentuan Izin Praktek Dokter Hewan 1) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) SIP DRH berlaku selama 5 tahun 3) Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Dokter Hewan Baru; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan Cabang Kota Bogor 3) Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan; 4) Ijazah Dokter Hewan INDONESIA; 5) Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan (Permentan No.3 Tahun 2019) 6) Pas Foto 4x6 c. Persyaratan Izin Praktek Dokter Hewan Perpanjangan; 1) SIP Drh Lama 2) Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kedokteran Hewan cabang Kota Bogor. 3) Pas Foto 4x6 12. Izin Praktek Tenaga Kesehatan Hewan/Bukan Dokter Hewan a. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Kesehatan Hewan/Bukan Dokter Hewan 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Kesehatan Hewan/Bukan Dokter Hewan, baru 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) data sarjana kedokteran hewan dilengkapi dengan ijazah dan sertifikat kompetensi dari profesi kedokteran hewan; 3) data paramedik veteriner dilengkapi ijazah kompetensi yang dikuasai; 4) surat kontrak dengan Dokter Hewan Praktik; 5) surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan. 6) Pas Foto 4x6 c. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Kesehatan Hewan/Bukan Dokter Hewan, perpanjangan 1) Izin praktek lama; 2) surat kontrak dengan Dokter Hewan Praktik. 3) Pas Foto 4x6 13. Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan a. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan, baru 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) surat izin tinggal di INDONESIA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; 3) surat izin kerja di INDONESIA oleh instansi berwenang IMTA/RPTKA; 4) surat Tanda Lulus ujian Berbahasa INDONESIA dari Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Kedokteran Hewan; 5) surat lulus ujian sertifikasi tentang penyakit hewan tropika dan sistem kesehatan hewan nasional dari organisasi profesi kedokteran hewan; 6) surat keterangan bebas masalah etika keprofesian dari negara asal; 7) sertifikat kompetensi sebagai Dokter hewan spesialis dari negara asal; 8) surat izin praktek dari negara asal praktek; 9) kartu anggota atau surat keterangan dari organisasi profesi dokter hewan di negara asal. 10) pas Foto 4x6 c. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan, perpanjangan ; 1) Izin Praktek lama; 2) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 3) surat izin tinggal di INDONESIA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; 4) surat izin kerja di INDONESIA oleh instansi berwenang IMTA/RPTKA; 5) surat Izin praktek dari negara asal praktek; 6) kartu anggota atau surat keterangan dari organisasi profesi dokter hewan di negara asal. 7) Pas Foto 4x6 14. Izin Rumah Potong Hewan a. Ketentuan Izin Rumah Potong Hewan 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Rumah Potong Hewan 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) lunas PPB P2 tahun berjalan; 3) Akta Pendirian Badan Usaha dan pengesahannya untuk Badan Usaha; 4) daftar pekerja RPH, untuk tenaga potong hewan harus bersertifikasi halal; 5) surat pernyataan bermaterai siap memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan aturan yang berlaku; 6) Izin Lingkungan/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup 7) Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 8) bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 15. Izin Petshop a. Ketentuan Izin Petshop 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Petshop 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) lunas PPB tahun berjalan; 3) Akta Pendirian Badan Usaha dan pengesahannya untuk Badan Usaha); 4) Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 5) denah/layout gedung; 6) proposal bentuk penjualan produk; 7) sertifikat tanah atau perjanjian sewa (jika bukan pemilik tempat); 8) bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 16. Izin Penitipan Hewan a. Ketentuan Izin Penitipan Hewan 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Penitipan Hewan 1. KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2. lunas PPB tahun berjalan; 3. Akta Pendirian Badan Usaha dan pengesahannya untuk Badan Usaha); 4. bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa (jika bukan pemilik tempat); 5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 6. denah/layout gedung; 7. SPPL; 8. bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 17. Izin Pembudidayaan Hewan a. Ketentuan Izin Pembudidayaan Hewan 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Pembudidayaan Hewan 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) lunas PPB P2 tahun berjalan; 3) apabila badan hukum/badan usaha lampirkan akta pendirian dan pengesahan; 4) IMB; 5) dokumen lingkungan/SPPL; 6) surat pernyataan terkait jenis hewan yang dibudidaya ; 7) proposal teknis (daftar fasilitas dan tenaga kerja); 8) bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 18. Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner a. Ketentuan Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) Izin berlaku selama 4 (empat) tahun; 3) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) lunas PPB P2 tahun berjalan; 3) proposal usaha pelayanan jasa medik veteriner; 4) laporan modal usaha, jika PMA dilampirkan izin dari BPKM; 5) daftar tenaga kesehatan hewan disertai dengan sertifikat kompetensi; 6) data dokter hewan praktik disertai dengan surat tanda registrasi praktik; 7) untuk tenaga kesehatan hewan warga asing dilengkapi dengan surat izin praktik; 8) IMB; 9) bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 19. Izin Usaha Rumah Sakit Atau Klinik Hewan (IURSWN) a. Ketentuan Izin Usaha Rumah Sakit atau Klinik Hewan (IURSHWN) 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Usaha Rumah Sakit atau Klinik Hewan (IURSHWN) 1) KTP-el (Pasport / KITAS untuk WNA); 2) lunas PPB P2 tahun berjalan; 3) apabila badan hukum/badan usaha lampirjkan akta pendirian dan pengesahan; 4) IMB; 5) dokumen lingkungan; 6) Izin badan pengawas tenaga nuklir atau BAPETEN untuk rontgen; 7) izin praktik semua tenaga medik veteriner; 8) surat keterangan permodalan untuk asing dan campuran dari instansi terkait surat pernyataan jenis hewan yang di budi daya; 9) proposal teknis (daftar fasilitas dan tenaga kerja); 10) daftar obat-obatan; 11) bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 20. Izin Laboratorium Kesehatan Hewan (ILKH) a. Ketentuan Izin Laboratorium Kesehatan Hewan 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Laboratorium Kesehatan Hewan 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) lunas PPB tahun berjalan; 3) Jika badan 67 okum/badan usaha lampirkan akta pendirian dan pengesahan; 4) IMB; 5) dokumen lingkungan: 6) izin badan pengawas tenaga nuklir atau BAPETEN untuk rontgen; 7) izin praktik semua tenaga medik veteriner; 8) surat keterangan permodalan untuk asing dan campuran dari instansi terkait surat pernyataan jenis hewan yang di budi daya; 9) proposal teknis (daftar fasilitas dan tenaga kerja); 10) daftar obat-obatan; 11) bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 21. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, D dan D Pratama, dan Rumah Sakit Khusus type C a. Ketentuan Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D dan Kelas D Pratama 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) Jenis Usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/ memperbarui data perusahaan; 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama, dan rumah sakit Khusus type C 1) NIB; 2) Izin usaha/komersial dari OSS 3) IMB; 4) Lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 5) Dokumen kajian dan Perencanaan bangunan terdiri dari Feasibility Study (FS), Detal Engineering Design dan Master Plan; 6) Daftar Pemenuhan pelayanan Alat Kesehatan. 22. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, D dan D Pratama a. Ketentuan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, D dan D Pratama dan Rumah Sakit Khusus Type C 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/ memperbarui data perusahaan; 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, D dan D Pratama dan Rumah Sakit Khusus Type C, baru ; 1) NIB; 2) Izin Mendirikan Rumah Sakit 3) SLF; 4) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 5) Profil Rumah Sakit meliputi Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategis dan Struktur Organisasi; 6) Isian Instrumen Self assessment meliputi : Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan, Bangunan dan Prasarana, dan Administrasi Manajemen; 7) Surat Keterangan atau Sertifikasi Izin Kelayakan atau Pemanfaatan dan Kalibrasi alat Kesehatan; 8) Sertifikat Akreditasi; 9) daftar batas paling sedikit pemenuhan tempat tidur untuk Rumah Sakit Penanaman Modal Asing sesuai kesepakatan atau perjanjian Internasional; c. Persyaratan untuk Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, D dan D Pratama dan Rumah Sakit Khusus Type C, perpanjangan ; 1) Izin Operasional Rumah Sakit yang masih berlaku 2) SLF 3) Lunas PBB P2 Tahun Berjalan 4) Isian Instrumen Self assessment meliputi : Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan, Bangunan dan Prasarana, dan Administrasi Manajemen; 5) Surat Keterangan atau Sertifikasi Izin Kelayakan atau Pemanfaatan dan Kalibrasi alat Kesehatan; 6) Sertifikat Akreditasi; 7) daftar batas paling sedikit pemenuhan tempat tidur untuk Rumah Sakit Penanaman Modal Asing sesuai kesepakatan atau perjanjian Internasional; d. Persyaratan untuk Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, D dan D Pratama dan Rumah Sakit Khusus Type C, perubahan; 1. Izin Operasional Rumah Sakit 2. IMB jika ada perubahan 3. Lunas PBB P2 Tahun Berjalan 4. Surat pernyataan perubahan. 5. Surat Keterangan atau Sertifikasi Izin Kelayakan atau Pemanfaatan dan Kalibrasi alat Kesehatan; 6. Sertifikat Akreditasi 23. Izin Operasional Klinik a. Ketentuan Izin Operasional Klinik 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) Jenis Usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/ memperbarui data perusahaan; 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja untuk izin; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk Izin Operasional Klinik, baru ; 1) NIB; 2) Izin usaha/komersial dari OSS; 3) Dokumen lingkungan UKL/UPL/Amdal bagi Klinik dengan rawat inap, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan bagi klinik non rawat inap. 4) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 5) Denah dan daftar ruangan sesuai dengan jenis pelayanan yang akan dilayani. 6) bukti kepemilikan tanah/Perjanjian sewa menyewa minimal 5 (lima) tahun; 7) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 8) Profil klinik yang memuat pendahuluan, Foto ruangan, Daftar Sumber daya manusia, Sarana dan Prasarana, Daftar jenis layanan dan wilayah kerja. c. Persyaratan untuk Izin Operasional Klinik, perpanjangan ; 1) Izin Operasional Klinik lama 2) Lunas bayar PBB P2 tahun berjalan 3) Surat pernyataan tidak ada perubahan Izin 4) Daftar penanggung jawab Klinik yang ber SIP d. Persyaratan untuk Izin Operasional Klinik, perubahan; 1) NIB perubahan 2. Izin Operasional Klinik 3. Surat pernyataan jenis perubahan yang ditandatangani pemilik 4. Lunas bayar PBB P2 tahun berjalan 24. Izin Apotek a. Ketentuan Izin Apotek 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan; 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk Izin Apotek, baru ; 1) NIB; 2) Izin usaha/komersial dari OSS 3) Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) 4) Izin Mendirikan Bangunan, 5) Denah Apotek sesuai fungsi ruangan; 6) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 7) Daftar sarana dan Prasarana Apotek yang ditandatangani Apoteker. 8) Surat perjanjian kerjasama antara Apoteker dan pemilik apotek dan di Notarirkan. c. Persyaratan untuk Izin Apotek, perpanjangan ; 1) Izin Apotek lama 2) STR 3) Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) 4) Lunas bayar PBB P2 tahun berjalan 25. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama a. Ketentuan Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama 1) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 2) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/ memperbarui data perusahaan. 3) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 4) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama 1) NIB; 2) Izin usaha/komersial dari OSS; 2) IMB; 3) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 4) Profil Laboratorium klinik berisi daftar Jenis Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana dan Peralatan sesuai format Permenkes; 26. Izin Optikal a) Ketentuan Perizinan Optikal 1) izin penyelenggaraan optikal hanya dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi sarana dan peralatan; 2) izin penyelenggaraan optikal berlaku selama 5 (lima) tahun, dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali sepanjang memenuhi persyaratan; 3) perpanjangan izin penyelenggaraan optikal harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin; 4) penyelenggaraan optikal dilarang mempekerjakan tenaga Refraksionis Optisien (RO) yang tidak memiliki surat izin kerja (SIK); 5) penyelesaian Perizinan 3 (tiga) hari Kerja; 6) perubahan izin penyelenggaraan optikal dilakukan apabila: a) masa berlaku izin sudah berakhir; b) optikal pindah alamat; c) status kepemilikan berubah; d) terjadi penggantian penangung jawab. b) Persyaratan Perizinan Optikal baru: Persyaratan yang harus diunggah secara elektronik Izin Optikal pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: 1) KTP-el/(Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal. 3) SIP-RO / SIP-O 4) Daftar sarana dan prasarana yang digunakan. 5) Perjanjian kerjasama dengan laboratorium Dispensing jika tidak memiliki lab. 6) Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat (GAPOPIN) 7) Lunas bayar PBB P2 tahun berjalan c) Persyaratan Perizinan Optikal, Perpanjangan: 1) Izin Optikal lama 2) Surat Penanggung jawab pada optikal. 3) SIP-RO / SIP-O 4) Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat (GAPOPIN) 5) Lunas bayar PBB P2 tahun berjalan 27. Izin Toko Obat a. Ketentuan Izin Toko Obat 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/ memperbarui data perusahaan; 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk Izin Toko Obat, baru ; 1) NIB; 2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 3) Denah toko obat sesuai layanan; 4) Lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 5) Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK); 6) Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggungjawab Teknis. 7) Daftar sarana dan prasarana yang diketahui oleh penanggung jawab Toko Obat. c. Persyaratan untuk Izin Toko Obat, perpanjangan ; 1) Izin Toko Obat yang lama 2) Lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 3) Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggungjawab Teknis. 4) Daftar sarana dan prasarana yang diketahui oleh penanggung jawab Toko Obat. 28. Izin Salon Kecantikan a. Ketentuan Izin Salon Kecantikan 1) izin salon kecantikan adalah izin yang diberikan oleh Perangkat Daerah kepada orang pribadi atau badan hukum yang akan memberikan pelayanan untuk pemeliharaan kecantikan; 2) setiap usaha/kegiatan salon kecantikan harus memiliki izin; 3) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 4) surat izin salon kecantikan berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali sepanjang memenuhi persyaratan. b. Persyaratan Izin Salon Kecantikan 1) KTP-el/(Pasport KITAS untuk WNA); 2) lunas PBB P2 tahun berjalan; 3) Ijazah/sertifikat kecantikan dari penanggung jawab; 4) sertifikat tanah (bagi pemilik)/perjanjian sewa menyewa dan sertifikat minimal 5 tahun (bagi yang sewa menyewa); 5) IMB; 6) akta badan usaha dan pengesahan badan hukum (pendirian, perubahan, dan penunjukan kepala cabang bagi) Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Firma, Yayasan dan Persekutuan Komanditer (CV). 7) Profil Salon Kecantikan yang berisi layanan, daftar ketenagaan dan daftar alat-alat yang sesuai dengan pelayanan; 8) bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; 29. Izin Penyelenggaraan Sehat Pakai Air (SPA) a. Ketentuan Izin Penyelenggaraan Sehat Pakai Air (SPA) 1) setiap usaha/kegiatan SPA harus memiliki izin; 2) izin sehat pakai air (SPA) berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali sepanjang memenuhi persyaratan; 3) proses penyelesaian SPA maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap; b. Persyaratan Izin Penyelenggaraan Sehat Pakai Air (SPA) 1) KTP-el/(Pasport / KITAS untuk WNA); 2) lunas PBB P2 tahun berjalan; 3) sertifikat tanah (bagi pemilik)/perjanjian sewa menyewa dan sertifikat minimal 5 tahun (bagi yang sewa menyewa); 4) IMB; 5) Akta badan usaha dan pengesahan badan hukum (pendirian, perubahan dan penunjukan kepala cabang bagi) Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Firma, Yayasan dan Persekutuan Komanditer (CV). 6) Profil SPA berisi layanan apa saja, daftar ketenagaan serta daftar alat yang digunakan 7) bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; 30. Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan (TK Swasta, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama) a. Ketentuan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis Usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan; 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan (TK Swasta, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama) 1) NIB; 2) Izin Lingkungan/SPPL; 3) IMB; 4) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 5) hasil studi kelayakan tentang, yang diketahui dan ditandatangai oleh Dinas Pendidikan: a) isi pendidikan; b) jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; c) sarana dan prasarana kependidikan; d) pembiayaan pendidikan; e) sistem evaluasi dan sertifikasi; f) manajemen dan proses pendidikan. 31. Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal (pendidikan kelompok bermain, pendidikan taman penitipan anak, pendidikan anak usia dini sejenis lainnya, jasa pendidikan olahraga dan rekreasi, pendidikan kebudayaan, jasa pendidikan manajemen dan perbankan, jasa pendidikan komputer (teknologi informasi dan komunikasi) swasta, pendidikan bahasa swasta, pendidikan kesehatan swasta, pendidikan bimbingan belajar dan konseling swasta, pendidikan awak pesawat dan jasa angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat, pendidikan teknik swasta, pendidikan kerajinan dan industry, pendidikan lainnya swasta.) 1) Ketentuan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan; 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. a. Persyaratan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal 1) NIB; 2) Izin Lingkungan/SPPL 3) IMB; 4) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 5) hasil studi kelayakan tentang, yang diketahui dan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan: a. isi pendidikan; b. jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; c. sarana dan prasarana kependidikan; d. pembiayaan pendidikan; e. sistem evaluasi dan sertifikasi; f. manajemen dan proses pendidikan. 32. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) a. Ketentuan Penerbitan dan Pengendalian Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) 1) proses penyelesaian surat izin usaha LPTKS dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah selesainya verifikasi dan dinyatakan lengkap; 2) izin usaha LPTKS masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sepanjang memenuhi syarat; 3) permohonan perpanjangan surat izin usaha LPTKS diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya; 4) peraturan menteri tenaga kerja 39 tahun 2016 Tentang tenaga kerja. b. Persyaratan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), baru: 1) NIB; 2) Izin usaha/komersial dari OSS; 3) IMB; 4) sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta notaris; 5) surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain; 6) Profil LPTKS yang berisi bagan struktur organisasi dan personil, rencana kerja LPTKS dan bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku; 7) Pas foto Penanggung Jawab perusahaan 4x6 cm; 8) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan. c. Persyaratan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), perpanjangan : 1) Iizn LPTKS Lama; 2) surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain; 3) rencana kerja LPTKS; 4) pas foto Penanggung Jawab perusahaan 4x6 cm; 5) bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku; 6) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan 33. Izin Tempat Penampungan calon Pekerja Migran INDONESIA a. Ketentuan Izin Tempat Penampungan calon Pekerja Migran INDONESIA 1) pelaksana Penempatan Pekerja Migran INDONESIA Swasta sebagai pemilik tempat penampungan calon Pekerja Migran INDONESIA harus memiliki izin; 2) untuk memperoleh Izin Penampungan Calon Pekerja Migran INDONESIA harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; 3) Proses penyelesaian izin maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar; 4) Izin penampungan calon Pekerja Migran INDONESIA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali sepanjang masih memenuhi persyaratan. b. Persyaratan Izin Tempat Penampungan Calon Pekerja Migran INDONESIA 1) NIB; 2) lunas PBB P2 tahun berjalan; 3) surat ijin penempatan Tenaga Kerja Swasta AKAN (Antar Kerja Antar Negara) dari Kementrian Tenaga Kerja; 4) sertifikat tanah (bagi pemilik)/perjanjian sewa menyewa dan sertifikat minimal 5 tahun (bagi yang sewa menyewa); 5) IMB; 6) Akta badan usaha dan pengesahan badan hukum (pendirian, perubahan penunjukan kepala cabang bagi) Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Firma, Yayasan dan Persekutuan Komanditer (CV); 7) Profil Tempat Penampungan Calon Pekerja Migran INDONESIA, penunjukan penanggung jawab Tempat Penampungan calon Pekerja Migran INDONESIA, daftar wajib lapor ketenagakerjaan, penunjukan petugas asrama, penunjukan petugas dapur dan daftar sarana; 8) Surat keterangan sehat untuk petugas dapur; 9) bukti bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; 34. Izin operasional Puskesmas a. Ketentuan Izin operasional Puskesmas 1) setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan; 2) proses perizinan Puskesmas maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap; 3) izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan; 4) perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin. b. Persyaratan Izin Operasional Puskesmas 1) KTP-el/(Pasport/KITAS untuk WNA); 2) studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan; 3) Keputusan Wali Kota tentang Kategori Puskesmas; 4) sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah; 5) IMB; 6) dokumen pengelolaan lingkungan dan Izin Lingkungan/SPPL; 7) profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan. 35. Surat Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional a. Ketentuan Surat Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional 1) penyelesaian Perizinan 3 (Tiga) hari Kerja; 2) pengawasan dan Pembinaan oleh Dinas Terkait; 3) masa berlaku 2 (dua) tahun. b. Persyaratan Surat Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional , baru: 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat rekomendasi dari Paguyuban Profesi (BATRA) 3) Surat Pernyataan Praktek mandiri / dari fasilitas kesehatan 4) Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 5) surat keterangan sehat dari dokter 6) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. c. Persyaratan Surat Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional, perpanjangan: 1) STTPT lama 2) Surat rekomendasi dari Paguyuban Profesi (BATRA) 3) Surat Pernyataan Praktek mandiri / dari fasilitas kesehatan 4) Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 5) surat keterangan sehat dari dokter. 36. Izin Praktek Rekam Medis a. Ketentuan Izin Praktek Perekam Medis 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Perekam Medis, baru; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis; 3) surat keterangan sehat dari dokter 4) surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm; 6) rekomendasi dari organisasi profesi; c. Persyaratan Izin Praktek Perekam Medis, perpanjangan; 1) izin lama; 2) Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis; 3) surat keterangan sehat dari dokter 4) pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm; 5) rekomendasi dari organisasi profesi. 37. Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi a. Ketentuan Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi, baru: 1) KTP-el; 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI) 4) Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat praktik 5) surat persetujuan dari atasan langsung jika bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu; 6) pas foto berwarna ukuran 4x6 cm; 7) surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP; 8) tanda peserta BPJS Kesehatan. c. Persyaratan Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi, perpanjangan ; 1) SIP Lama 2) Surat Tanda Registrasi (STR) 3) Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI) 4) Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm; 5) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP; d. Persyaratan Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi Mandiri, baru: 1) KTP-el; 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) surat pernyataan mempunyai tempat praktik 4) surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI) 5) Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm; 6) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP; 7) tanda peserta BPJS Kesehatan 8) daftar sarana dan prasarana (foto jpeg/jpg): a) foto ruang tunggu; b) foto ruang periksa; c) foto kamar mandi/Toilet; d) foto lokasi tidak berbaur atau satu atap dengan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, pasar tradisional, dan sejenisnya; e) form resep; f) form register; g) form prosedur anaphilatik shock; h) form surat sakit; i) form kartu status. e. Persyaratan Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi Mandiri, perpanjangan: 1) SIP lama; 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI) 4) Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm; 5) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP; f. Persyaratan Izin Praktek Dokter / Dokter Gigi, intership ; 1) KTP-el; 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI) 4) pas foto 4x6 cm (jpeg,jpg); 5) surat keterangan sehat dari dokter yang ber SIP; 6) tanda peserta BPJS Kesehatan. g. Persyaratan Izin Praktek Dokter Sementara/Dokter Gigi Sementara: 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) surat pengajuan Surat Tanda Registrasi dari KKI; 3) surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya; 4) surat persetujuan dari atasan langsung bagi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu; 5) surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI) 6) Pas foto berwarna ukuran 4x6; 7) tanda peserta BPJS Kesehatan. h. Persyaratan Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi Asing, baru; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) sertifikat kemampuan berbahasa INDONESIA dengan baik dan benar; 3) Surat Tanda Registrasi (STR); 4) Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya; 5) rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik; 6) pas foto berwarna ukuran 4x6. i. Persyaratan Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi Asing, perpanjangan: 1) SIP lama; 2) Surat Tanda Registrasi (STR); 3) surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya; 4) rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat praktik; 5) pas foto berwarna ukuran 4x6. 38. Izin Tukang Gigi a. Ketentuan Izin Tukang Gigi 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Tukang Gigi, baru 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) biodata tukang gigi; 3) surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah; 4) surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek; 5) pas foto terbaru ukuran 4x6 cm; c. Persyaratan Izin Tukang Gigi, perpanjangan; 1) Izin lama; 2) surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah; 3) surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek; 4) pas foto terbaru ukuran 4x6 cm; 39. Surat Izin Praktek Terapis Gigi Mulut INDONESIA a. Ketentuan Surat Izin Praktek Terapis Gigi Mulut INDONESIA 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Surat Izin Praktek Terapis Gigi Mulut INDONESIA, baru ; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi; 3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 4) surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri; 5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm; 6) rekomendasi dari organisasi profesi; 7) izin lama jika perpanjangan izin dan perubahan izin. c. Persyaratan Surat Izin Praktek Terapis Gigi Mulut INDONESIA, perpanjangan ; 1) SIPTGMI 2) Pas Foto 4x6 3) Rekomendasi OP 4) STR terbaru 40. Izin Praktek Terapi Wicara a. Ketentuan Izin Praktek Terapi Wicara 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Terapi Wicara, baru 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW); 3) surat keterangan sehat dari dokter 4) surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri; 5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm; 6) rekomendasi dari Organisasi Profesi. c. Persyaratan Izin Praktek Terapi Wicara, perpanjangan 1) izin lama; 2) STRTW; 3) surat keterangan sehat dari dokter; 4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm; 5) rekomendasi dari organisasi profesi. 41. Izin Paktek Bidan a. Ketentuan Izin Praktek Bidan 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Bidan, baru ; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) STR; 3) surat keterangan sehat fisik dari dokter; 4) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 5) surat keterangan dari instansi jika bekerja di Fasilitas Kesehatan 6) rekomendasi dari organisasi profesi (IBI); 7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; 8) BPJS Kesehatan. c. Persyaratan Izin Praktek Bidan, perpanjangan 1) izin praktek lama; 2) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; 4) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 5) rekomendasi dari organisasi profesi (IBI). d. Persyaratan Izin Praktek Bidan, sementara 1. KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2. tanda bukti pengajuan STR; 3. surat keterangan sehat fisik dari dokter; 4. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 5. surat keterangan dari instansi jika bekerja di fasilitas kesehatan; 6. rekomendasi dari organisasi profesi (IBI); 7. surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; 8. BPJS Kesehatan. 42. Izin Praktek Apoteker a. Ketentuan Izin Praktek Apoteker 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Apoteker, baru 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh KFN (Komite Farmasi Nasional); 3) Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran; 4) surat rekomendasi dari organisasi profesi (IAI); 5) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm; 6) IMB Tempat Praktik Apoteker. c. Persyaratan Izin Praktek Apoteker, perpanjangan; 1) SIPA Lama 2) Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran; 3) Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IAI); 4) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm; d. Persyaratan Izin Praktek Apoteker, sementara; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat Tanda Pendaftaran Pengajuan Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh KFN (Komite Farmasi Nasional); 3) Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran; 4) surat rekomendasi Izin Sementara dari organisasi profesi (IAI); 5) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm; 6) IMB Tempat Praktik Apoteker. 43. Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) a. Ketentuan Izin Praktek Perawat 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh dinas terkait; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. b. Persyaratan Surat Izin Praktek Perawat, baru 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) STR; 3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP; 4) surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan; 5) pas foto 4x6 cm (jpg/jpeg); 6) Rekomendasi dari organisasi profesi. c. Persyaratan Surat Izin Praktek Perawat, perpanjangan; 1) izin praktek lama; 2) STR; 3) Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP; 4) Pas foto 4x6 cm (jpg/jpeg); 5) Rekomendasi dari organisasi profesi. 44. Izin Praktek Okupasi Terapi a. Ketentuan Izin Praktek Okupasi Terapi 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Okupasi Terapi, baru; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau rumah sakit; 5) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm(jpg/jpeg) 6) surat rekomendasi dari organisasi profesi; 7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. c. Persyaratan Izin Praktek Okupasi Terapi, perpanjangan; 1) izin praktek lama; 2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 4) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm(jpg/jpeg); 5) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi. 45. Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat a. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat, baru; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS; 5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 6) surat rekomendasi dari organisasi profesi; 7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; c. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat, perpanjangan; 1) izin praktek lama; 2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 5) surat rekomendasi dari organisasi profesi. 46. Izin Praktek Fisioterapi a. Ketentuan Izin Praktek Fisioterapi 1) Penyelesaian Perizinan 3 (Tiga) hari Kerja; 2) Pengawasan dan Pembinaan oleh Dinas Terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Fisioterapi, baru; a) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); b) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; c) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS; d) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; e) surat keterangan sehat dari dokter ber SIP; f) rekomendasi dari organisasi profesi g) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. c. Persyaratan Izin Praktek Fisioterapi, perpanjangan; a) izin praktek lama; b) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; c) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS; d) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; e) surat keterangan sehat dari dokter ber SIP; f) rekomendasi dari organisasi profesi; g) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 47. Izin Optisien a. Ketentuan Izin Optisien 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Optisien, baru; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS; 5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 6) surat rekomendasi dari organisasi profesi (IROPIN); 7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. c. Persyaratan Izin Optisien, perpanjangan 1) izin praktek lama; 2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS; 5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 6) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi (IROPIN); 48. Izin Praktek Penata Anestesi a. Ketentuan Izin Praktek Penata Anestesi 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Penata Anestesi, baru 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS; 5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 6) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi. c. Persyaratan Izin Praktek Penata Anestesi, perpanjangan; 1) izin praktek lama; 2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 5) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi; 49. Izin Praktek Tenaga Sanitarian a. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Sanitarian 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Sanitarian, baru 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS; 5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 6) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi; 7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; c. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Sanitarian, perpanjangan 1) izin praktek lama; 2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi; 4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 5) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi. 50. Izin Praktek Radiografer a. Ketentuan Izin Praktek Radiografer 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Radiografer, baru 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) yang masih berlaku dan dilegalisasi; 3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 4) surat keterangan bekerja dari fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan; 5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 6) rekomendasi dari organisasi profesi; c. Persyaratan Izin Praktek Radiografer, perpanjangan; 1) Izin praktek lama 2) STRR (Surat Tanda Registrasi Radiografer) yang masih berlaku dan dilegalisasi; 3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 4) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 5) rekomendasi dari organisasi profesi. 51. Izin Praktek Ahli Tenaga Laboratorium Medik a. Ketentuan Izin Praktek Ahli Tenaga Laboratorium Medik 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Ahli Tenaga Laboratorium Medik, baru; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat Tanda Registrasi Ahli Tenaga Laboratorium Medik (STR-ATLM) yang masih berlaku dan dilegalisasi; 3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 4) surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan; 5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 6) rekomendasi dari Organisasi Profesi. c. Persyaratan Izin Praktek Ahli Tenaga Laboratorium Medik, perpanjangan 1) izin praktek lama; 2) STR-ATLM yang masih berlaku dan dilegalisasi; 3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 4) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 5) rekomendasi dari organisasi profesi. 52. Izin Praktek Tenaga Gizi a. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Gizi 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Gizi, baru; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz) yang masih berlaku dan dilegalisasi; 3) surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktek pelayanan gizi secara mandiri; 4) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 5) rekomendasi dari Organisasi Profesi (PERSAGI) Kota Bogor c. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Gizi, perpanjangan 1) izin praktek lama; 2) STRTGz yang masih berlaku dan dilegalisasi; 3) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 4) Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PERSAGI) 53. Izin Praktek Tenaga Kefarmasian a. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Kefarmasian 1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Teklnis Kefarmasian, baru; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) STRTTK 3) Surat pernyataan Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; 4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 5) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi. c. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian, perpanjangan 1) SIPTTK lama; 2) STRTTK 3) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 4) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi. d. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian, sementara ; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Surat tanda terima permohonan STRTTK 3) Surat pernyataan Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; 4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 5) surat rekomendasi izin sementara dari Organisasi Profesi. 54. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) a. Ketentuan Izin UMOT 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru yaitu melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri yaitu melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan; 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk Izin UMOT 1) NIB; 2) SPPL; 3) IMB; 4) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 5) daftar sediaan obat tradisional yang akan di produksi; 6) Data Tenaga Teknis Kefarmasian/Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu penanggung jawab meliputi KTP-el, ijazah, STR, Surat Pernyataan Sanggup Bekerja Penuh waktu, Surat Perjanjian Kerjasama Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai Penanggung Jawab Pelaku Usaha. 55. Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) a. Ketentuan PRT Alat Kesehatan dan PKRT 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan. 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk PRT dan PKRT 1) NIB; 2) SPPL; 3) IMB ; 4) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 5) Sertifikasi Pelatihan Pelaksanaan PRT yang baik bagi pelaku usaha; 6) surat perjanjian antara pemilik usaha dan penanggung jawab PRT. 56. Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga a. Ketentuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru yaitu melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri yaitu melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbarui data perusahaan; 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja; 5) pengawasan dan pembinaan oleh dinas terkait. b. Persyaratan untuk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga 1) NIB; 2) SPPL; 3) IMB; 4) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 5) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan; 6) surat keterangan sertifikasi PPRT dari Dinas Kesehatan; 7) surat perjanjian dari pemilik usaha dengan penanggung jawab PPRT. 57. Toko Alat Kesehatan a. Ketentuan Toko Alat Kesehatan 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbarui data perusahaan; 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari Kerja; 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk Toko Alat Kesehatan 1) NIB; 2) SPPL; 3) IMB; 4) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 5) Bukti Kepemilikan Bangunan atau bagi Sewa melampirkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa; 6) Daftar Alat Kesehatan yang disalurkan. 58. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit a. Ketentuan Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit 1) membuat user-ID pada menu website perizinan; 2) daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; 3) jenis usaha terdiri dari: a) untuk usaha baru yaitu melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya; b) untuk usaha yang telah berdiri yaitu melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbarui data perusahaan. 4) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja 5) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait. b. Persyaratan untuk Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit 1) NIB; 2) SPPL; 3) IMB; 4) lunas bayar PBB P2 tahun berjalan; 5) daftar Memiliki tenaga serta persediaan bahan dan peralatan 59. Notifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) 1) bagi TKA yang lokasi penempatan kerja pada satu provinsi atau satu kabupaten/kota mengajukan permohonan notifikasi ke daerah; 2) melakukan Pengisian data, memilih lokasi penempatan dan mengupload syarat dokumen notifikasi melalui TKA online bila disetujui akan mendapatkan notifikasi dan melakukan pembayaran DKP-TKA; 3) petugas DPMPTSP akan melakukan pengecekan di rekening bank yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah setelah itu memvalidasi pembayaran, notifikasi akan dikirimkan ke ditjen imigrasi melalui tka daerah; 4) Pemberi Kerja TKA setelah menerima Notifikasi penggunaan TKA Wajib membayar DKP-TKA paling lama 1 (satu)hari kerja; 5) Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKP-TKA yang besarnya US$ 100 (seratus dollar Amerika Serikat) per Jabatan Per Orang per Bulan sebagai Penerimaan Daerah; 6) Penerimaan Daerah dari Pembayaran DKP- TKA untuk tahun kedua dan seterusnya sampai dengan berakhirnya penggunaan TKA oleh pemberi kerja TKA kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk lokasi TKA dalam 1(satu) wilayah daerah Kabupaten/kota; 7) Pembayaran DKP-TKA untuk penerimaan Daerah dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kota; 8) Integrasi online antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota dilakukan dalam rangka penggunaan data bersama yang terkait Notifikasi dan Pembayaran DKP-TKA sebagai Penerimaan Daerah. a. Persyaratan Notifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA): 1) penentapan kode dan lokasi perwakilan; 2) indentitas TKA; 3) jabatan TKA; menggungah: 1) dokumen TKA: a) ijazah pendidikan; b) sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja; c) foto; d) bukti polis asuransi; e) perjanjian kerja/perjanjian pekerjaan; f) surat keterangan penunjukan tenaga kerja pendamping; g) paspor kebangsaan TKA; h) tekening koran/tabungan TKA atau pemberi kerja TKA. 2) dokumen Pemberi Kerja TKA: a) surat permohonan kepada Direktur Jendral atau Direktur; b) surat permohonan kepada Direktur Jendral Imigrasi untuk pengajuan Vitas; c) surat permohonan kepada Direktur Jendral Imigrasi untuk pengajuan Vitas; d) nomor identitas pemberi kerja TKA; e) surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah). 60. Izin Praktek Psikologis Klinis (SIPPK) a. Ketentuan IPPK 1) diberikan kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki STRPK; 2) berlaku sepanjang STRPK masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. 3) Berlaku untuk 1 (satu) tempat; 4) Psikolog Klinis hanya dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) SIPPK; 5) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja. b. Persyaratan Izin Praktek Psikologis Klinis, baru: 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli; 3) surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 4) surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik; 5) pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm 6) rekomendasi dari organisasi profesi. c. Persyaratan Izin Praktek Psikologis Klinis, perpanjangan: 1) izin praktek lama; 2) STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli; 3) surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 4) pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm; 5) rekomendasi dari Organisasi Profesi. d. Persyaratan Izin Praktek Psikologis Klinis, sementara : 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) Tanda terima STRPK yang diajukan ke konsil 3) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 4) surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik; 5) pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm 6) rekomendasi dari organisasi profesi. 61. Izin Praktek Fisikawan Medis a. Ketentuan SIPFM 1) SIP masih berlaku sepanjang, STR masih berlaku; 2) tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP; 3) SIP masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat; 4) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja. b. Persyaratan Izin praktik Fisikawan Medis, baru; 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) STR/STR Sementara bagi WNA; 3) rekomendasi dari Organisasi Profesi; 4) foto tempat praktik c. Persyaratan Izin praktik Fisikawan Medis, perpanjangan; 1) izin praktik lama; 2) STR/STR Sementara bagi WNA; 3) rekomendasi dari Organisasi Profesi; 4) foto tempat praktik. 62. Izin Praktek Teknis Pelayanan Darah a. Persyaratan Ketentuan SIPTPD 1) SIP masih berlaku sepanjang; 2) STR masih berlaku; 3) SIP masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat; 4) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja. b. Persyaratan Izin praktik teknisi pelayanan darah, baru: 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) STR/STR Sementara bagi WNA; 3) rekomendasi dari organisasi profesi; 4) foto tempat praktik. c. Persyaratan Izin praktik teknisi pelayanan darah, perpanjangan; 1) izin praktik lama 2) STR/STR Sementara bagi WNA; 3) rekomendasi dari organisasi profesi; 4) foto tempat praktik. 63. Izin Praktek Elektromedis a. Ketentuan Izin 1) Surat Tanda Registrasi Elektromedis yang selanjutnya disingkat STR-E adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Elektromedis yang telah teregistrasi. 2) Surat Izin Praktik Elektromedis yang selanjutnya disingkat SIP-E adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Elektromedis sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. 3) Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4) Pelayanan Elektromedis adalah kegiatan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang bangun atau desain, dan pemecahan masalah serta pembinaan teknis bidang elektromedik. b. Persyaratan SIP-E, baru: 1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA); 2) STR-E atau STR-E sementara yang masih berlaku dan dilegalisasi; 3) Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 4) surat keterangan bekerja dari fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan; 5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 6) rekomendasi dari organisasi profesi. c. Persyaratan SIP-E, perpanjangan: 1) Izin praktek lama 2) STR-E atau STR-E sementara yang masih berlaku dan dilegalisasi; 3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek; 4) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 5) rekomendasi dari organisasi profesi; 64. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Permanen a. Ketentuan IPR permanen 1. Permohonan IPR diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar; 2. Proses IPR baru dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak persyaratan IPR diunggah dan diterima secara lengkap dan benar; 3. Proses IPR perpanjangan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja dimulai sejak persyaratan IPR diunggah dan diterima secara lengkap dan benar; 4. Masa berlaku IPR selama 1 (satu) tahun; 5. IPR tidak dipunggut biaya retribusi. b. Peryaratan IPR Permanen, baru: 1) KTP-el pemohon; 2) Surat Penyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi; 3) Surat bukti lahan, apabila: a) Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik lahan swasta; b) IPT/PPTR jika dilahan Pemerintah Daerah Kota; c) Surat pernyataan jika lahan pribadi. 4) Foto terbaru rencana penempatan reklame permanen, Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, untuk tiang pancang terlihat letak pondasi; 5) Peta Denah Lokasi dan titik koordinat; 6) Izin Mendirikan Bangunan reklame untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2 dan reklame menempel pada bangunan gedung dengan luas bidang lebih dari 12 m2 (dua belas meter persegi); 7) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2); c. Peryaratan IPR Permanen, perpanjangan: 1. IPR lama 2. Surat Penyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan 3. Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2); d. Persyaratan untuk Reklame Berjalan, baru; 1) KTP-el pemohon; 2) foto kendaraan dengan memperlihatkan bidang yang akan dipasang reklame dan Nomor Polisi sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); 3) foto STNK) yang masih berlaku; 4) Surat perjanjian dengan pemilik kendaraan apabila bukan kendaraan milik pemohon; e. Persyaratan untuk Reklame Berjalan, perpanjangan; 1) IPR lama; 2) foto kendaraan dengan memperlihatkan bidang yang akan dipasang reklame dan Nomor Polisi sesuai STNK; 3) foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; 4) surat perjanjian dengan pemilik kendaraan apabila bukan kendaraan milik pemohon. 65. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Non Permanen a. Ketentuan IPR non permanen Permohonan IPR diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar; b. Peryaratan IPR non permanen, baru: Persyaratan permohonan pengajuan IPR non permanen dengan cara mengunggah persyaratan permohonan sebagai berikut: 1) KTP-el; 2) Surat pernyataan kesesuaian reklame dan bertanggungjawab terhadap keamanan pemasangan reklame meliputi; a) foto terbaru rencana penempatan reklame; b) nama produk; c) jenis reklame (Spanduk/umbul- umbul/banner/balon udara/reklame tidak permanen lainnya); d) jumlah; e) ukuran; f) lokasi pemasangan (RTH/panggung reklame/lahan swasta); g) masa berlaku. c. Peryaratan IPR non permanen, perpanjangan: 1) IPR lama; 2) Surat pernyataan kesesuaian reklame dan bertanggungjawab terhadap keamanan pemasangan reklame meliputi: a) foto terbaru rencana penempatan reklame; b) nama produk; c) jenis reklame (spanduk/umbul- umbul/banner/balon udara/reklame tidak permanen lainnya); d) jumlah; e) ukuran; f) lokasi pemasangan (RTH/ panggung reklame/lahan swasta); g) masa berlaku. 66. Izin Pemakaian Tanah (IPT)/Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Reklame (PPTR) a. Ketentuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) / PPTR 1) permohonan IPT/PPTR diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar; 2) permohonan IPT/PPTR mengajukan terlebih dahulu Surat Permohonan kajian teknis pemasangan reklame di Lahan Pemda/Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada DPMPTSP Kota Bogor; 3) permohonan IPT/PPTR yang sudah mendapatkan rekomendasi saran teknis pemasangan reklame di Lahan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengunggah persyaratan permohonan yang dapat diunggah melalui perizinan.kotabogor.go.id,; 4) proses IPT/PPTR baru dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan hasil kajian teknis IPT disetujui oleh Wali Kota; 5) Proses IPT/PPTR perpanjangan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan hasil kajian teknis IPT/PPTR disetujui oleh Wali Kota; 6) masa berlaku IPT/PPTR selama 1 (satu) tahun; 7) permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum jangka waktu izin berakhir. b. Persyaratan IPT/PPTR Secara Elektronik, baru: 1) KTP-el; 2) Surat Penyataan kesesuaian IPT/PPTR dan bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi 3) Gambar desain produk dan naskah reklame permanen; 4) foto terbaru rencana penempatan reklame permanen; 5) peta Denah Lokasi dan titik koordinat; 6) IMB reklame untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2 ; 7) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2). c. Persyaratan IPT/PPTR Secara Elektronik, perpanjangan: 1) IPR lama; 2) Surat Penyataan kesesuaian IPT/PPTR dan bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi 3) IMB reklame untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2 ; 4) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2). 67. Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) a. Ketentuan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) 1) permohonan IUJK diajukan Kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan (dengan memperlihatkan dokumen asli) serta diproses berdasarkan tata cara/mekanisme yang telah ditentukan; 2) persyaratan yang sudah masuk ke DPMPTSP akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 3) proses IUJK dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar; 4) masa berlaku IUJK selama 3 (tiga) tahun. b. Persyaratan IUJK (Kontruksi), baru: 1) NIB; 2) Bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 3) Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi Lembaga; 4) Kartu Penanggung Jawab Teknik- Badan Usaha (PJT-BU); 5) Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari PJT-BU yang telah diregistrasi oleh Lembaga; 6) Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Badan Usaha; 7) KTP-el Tenaga Ahli, ijazah pendidikan formal, SKA, dan SKT; 8) Kartu Tanda Anggota (KTA) Perusahaan apabila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi; 9) IMB; 10) Pas Foto Direktur 4x6 11) Pas foto Tenaga Teknik Ukuran 4x6; c. Persyaratan IUJK (Kontruksi), perpanjangan: 1) NIB; 2) IUJK lama 3) Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi Lembaga; 4) bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 5) Kartu Penanggung Jawab Teknik- Badan Usaha (PJT-BU); 6) Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari PJT-BU yang telah diregistrasi oleh Lembaga; 7) Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Badan Usaha; 8) KTP-el Tenaga Ahli, ijazah pendidikan formal, SKA, dan SKT; 9) Kartu Tanda Anggota (KTA) Perusahaan apabila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi; 10) pas foto Direktur 4x6 11) pas foto Tenaga Teknik Ukuran 4x6 68. Izin Usaha Jasa Konsultan (IUJK) a. Ketentuan Izin Usaha Jasa Konsultan (IUJK) 1. permohonan IUJK diajukan Kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan (dengan memperlihatkan dokumen asli) serta diproses berdasarkan tata cara/mekanisme yang telah ditentukan; 2. persyaratan yang sudah masuk ke DPMPTSP akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 3. proses IUJK dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar; 4. masa berlaku IUJK selama 3 (tiga) tahun. b. Persyaratan IUJK (Konsultan), baru: 1) NIB; 2) bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 3) Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi Lembaga; 4) Kartu Penanggung Jawab Teknik- Badan Usaha (PJT-BU); 5) Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari PJT-BU yang telah diregistrasi oleh Lembaga; 6) Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Badan Usaha; 7) KTP-el, ijazah pendidikan formal, SKA, dan SKT tenaga ahli/terampil BUJK; 8) Kartu Tanda Anggota (KTA) Perusahaan apabila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi; 9) IMB; 10) pas foto Direktur; 11) pas foto Tenaga Teknik Ukuran 4x6. c. Persyaratan IUJK (Konsultan), perpanjangan: 1) NIB; 2) IUJK lama; 3) bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 4) Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi Lembaga; 5) Kartu Penanggung Jawab Teknik- Badan Usaha (PJT-BU); 6) Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari PJT-BU yang telah diregistrasi oleh Lembaga; 7) Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Badan Usaha; 8) KTP-el, ijazah pendidikan formal, SKA, dan SKT tenaga ahli/terampil BUJK; 9) Kartu Tanda Anggota (KTA) Perusahaan apabila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi; 10) pas foto Direktur 11) pas foto Tenaga Teknik Ukuran 4x6. 69. Izin Galian Utilitas a. Ketentuan Izin Galian Utilitas 1. permohonan IGU diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar; 2. proses IGU dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar; 3. masa berlaku IGU disesuaikan dengan rencana pelaksanaan galian utilitas dan rekomendasi teknis. b. Persyaratan Permohonan Izin Galian Utilitas sebagai berikut: 1) surat pernyataan bertanggungjawab atas kewajiban memelihara dan menjaga jaringan utilitas dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bagian jalan milik kewenangan Pemerintah Kota Bogor yang dimohon sesuai dengan formulir (Format IGU); 2) mengunggah persyaratan teknis yaitu: a) peta lokasi rencana penggalian; b) rencana teknis; c) metode pelaksanaan; d) jadual waktu pelaksanaan. 3) rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan di jalan yang merupakan kewenangan kota; 4) rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 5) rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan permukiman apabila menggunakan sarana dan prasarana RTH; 6) jaminan asuransi pelaksanaan paska galian untuk mengembalikan sesuai dengan kondisi semula. 70. Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir a. Ketentuan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir 1) masa berlaku IPTP adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak izin diterbitkan; 2) permohonan IPTP diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar; 3) proses IPTP dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. b. Persyaratan permohonan IPTP, baru: 1) KTP-el (Kitas atau Pasport untuk WNA) 2) bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 3) IMB dan gambar bangunan; 4) apabila pengelola tempat parkir bukan pemilik, harus dilengkapi surat sewa menyewa/pernyataan penyelenggaraan tempat parkir dari pemilik lahan. 5) rekomendasi Teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan apabila ada perubahan luas sarana ruang parker. c. Persyaratan permohonan IPTP, baru: 1) IPTP lama; 2) bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 3) IMB dan gambar bangunan; 4) rekomendasi Teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan apabila ada perubahan luas sarana ruang parker. 71. Akta Izin Pesawat Uap a. Ketentuan Akta Izin Pesawat Uap 1) permohonan AIPU diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar; 2) proses AIPU dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. 3) masa berlaku selama 1 (satu) tahun. b. Persyaratan Permohonan IPU sebagai berikut: 1) KTP-el (Kitas atau Pasport untuk WNA) 2) bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 3) bukti pembayaran keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; 4) dokumen Pesawat Uap; 5) rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja 6) izin lama jika perpanjangan atau perubahan izin. 72. Izin Operasi Lift a. Ketentuan Izin Operasi Lift 1) permohonan IOL diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar; 2) proses IOL dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. b. Persyaratan permohonan IOL sebagai berikut: 1) KTP-el (Kitas atau Pasport untuk WNA) 2) bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 3) dokumen Lift; 4) IMB; 5) rekomendasi teknis dari Perangkat instansi terkait. 73. Izin Tempat Penampungan Sementara Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (Izin TPS B3) a. Ketentuan Izin TPS B3 1) kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 wajib memiliki Izin TPS B3. 2) Izin TPS B3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan; 3) perpanjangan Izin TPS B3 dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin; 4) proses Izin TPS B3 dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. b. Persyaratan Izin TPS B3 1) NIB; 2) bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 3) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan/atau Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 dengan komitmen sesuai Permen LH dan Kehutanan. 74. Izin Pembuangan Air Limbah (IPL) a. Ketentuan Izin Pembuangan Air Limbah (IPL) 1) Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah cair wajib memiliki IPL; 2) Permohonan IPL didasarkan pada hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau kajian upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; 3) IPL berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan; 4) proses IPL dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar. b. Persyaratan IPL 1) Nomor Induk Berusaha (NIB) 2) Izin usaha/operasional komersial dari OSS 3) Izin Lingkungan Definitif; 4) Bukti lunas PBB P2 tahun berjalan; 5) Pernyataan pemenuhan Komitmen yang ditanda tangani paling rendah setingkat manajer yang membidangi urusan lingkungan sesuai Permen LH dan Kehutanan. 77. Izin Lingkungan a. Ketentuan Izin Lingkungan 1) Membuat user-ID pada menu website perizinan.kotabogor.go.id; 2) Daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan; b. Persyaratan Izin Lingkungan 1) NIB; 2) Dokumen UKL-UPL dan Persetujuan Dokumen UKL – UPL atau Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal); 3) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; III. PENGGANTIAN DOKUMEN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG RUSAK/TIDAK TERBACA, HILANG, DAN LEGALISIR 1. dalam hal dokumen perizinan dan non perizinan baik melalui proses OSS atau SMART yang telah dimiliki oleh perusahaan/perseorangan yang rusak/tidak terbaca atau hilang, perusahaan/orang yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian dokumen tersebut kepada Wali Kota melalui Kepala DPMPTSP; 2. permohonan penggantian dokumen perizinan dan non perizinan karena alasan rusak/tidak terbaca, dengan melampirkan: a) KTP-el/(Pasport/KITAS untuk WNA); b) surat persyaratan dokumen asli yang rusak; c) izin lama yang rusak/tidak terbaca. 3. permohonan penggantian dokumen perizinan dan non perizinan dengan alasan hilang, dengan melampirkan: a) KTP-el/(Pasport/KITAS untuk WNA); b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian. 4. permohonan legalisir dokumen perizinan dan non perizinan, dengan melampirkan: a) KTP-el/(Pasport/KITAS untuk WNA); b) Izin/dokumen aslinya. WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA
Koreksi Anda