Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin secara paralel dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satu permohonan berlaku untuk segala jenis perizinan yang dimohon;
b. satu proses pemeriksaan dan peninjauan lapangan dilakukan untuk kepentingan semua jenis perizinan yang dimohon; dan
c. setiap kelengkapan persyaratan digunakan untuk semua jenis perizinan yang dimohon.
(2) Jenis perizinan yang dilayani secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D dan Khusus Tipe C dengan Surat Praktek Izin Dokter/Dokter Gigi;
b. Izin Operasional Klinik dengan Surat Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi;
c. Surat Izin Apotek dengan Surat Izin Praktek Apoteker;
d. Izin Penyelenggaraan Reklame dengan Penggunaan pemanfaatan tanah untuk reklame di jalan milik Pemerintah Daerah;
e. Izin Usaha Rumah Sakit atau Klinik Hewan dengan Surat Izin Dokter Hewan;
f. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama dengan Surat Izin Praktek Dokter;
g. Izin Prinsip dengan Izin Lokasi;
h. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dengan Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non rumah tinggal.
Koreksi Anda
