Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin secara paralel dengan ketentuan sebagai berikut: a. satu permohonan berlaku untuk segala jenis perizinan yang dimohon; b. satu proses pemeriksaan dan peninjauan lapangan dilakukan untuk kepentingan semua jenis perizinan yang dimohon; dan c. setiap kelengkapan persyaratan digunakan untuk semua jenis perizinan yang dimohon. (2) Jenis perizinan yang dilayani secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D dan Khusus Tipe C dengan Surat Praktek Izin Dokter/Dokter Gigi; b. Izin Operasional Klinik dengan Surat Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi; c. Surat Izin Apotek dengan Surat Izin Praktek Apoteker; d. Izin Penyelenggaraan Reklame dengan Penggunaan pemanfaatan tanah untuk reklame di jalan milik Pemerintah Daerah; e. Izin Usaha Rumah Sakit atau Klinik Hewan dengan Surat Izin Dokter Hewan; f. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama dengan Surat Izin Praktek Dokter; g. Izin Prinsip dengan Izin Lokasi; h. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dengan Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non rumah tinggal.
Koreksi Anda