Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah: a. ketentuan-ketentuan dalam setiap jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP; b. persyaratan setiap jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP.
Koreksi Anda