Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. ketentuan-ketentuan dalam setiap jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP;
b. persyaratan setiap jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP.
Koreksi Anda
