Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap kegiatan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan gedung dan bangunan gedung bukan hunian dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor dan Kecamatan;
b. Izin Usaha Jasa Konsultan (IUJK), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Tanda Daftar Tenaga Teknik (TDTT) IUJK dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) permanen dan non permanen dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor;
d. perizinan di bidang industri, perizinan dan non perizinan di bidang perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor;
e. perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor;
f. perizinan dan non perizinan di bidang pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor;
g. perizinan dan non perizinan di bidang perhubungan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor;
h. perizinan dan non perizinan pelayanan di bidang tenaga kerja dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor;
i. perizinan di bidang Koperasi, Usaha, Kecil, dan Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bogor;
j. non perizinan di bidang kepariwisataan dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor;
k. perizinan di bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor;
l. perizinan di bidang pertanian dan peternakan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kota Bogor;
m. non perizinan di bidang kependudukan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Bogor dan Kecamatan.
Koreksi Anda
