Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan dan non perizinan tersebut dan didaftarkan ke sistem OSS oleh pelaku usaha, serta untuk perubahan dan/atau perpanjangan harus menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
