Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan proses pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dibentuk Tim Teknis sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
