Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan proses pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dibentuk Tim Teknis sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda