Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai pedoman dan tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan yang merujuk kepada sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission-OSS) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diatur dengan Peraturan Wali Kota tersendiri.
Koreksi Anda