Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Proses pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai pedoman dan tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan yang merujuk kepada sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission-OSS) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diatur dengan Peraturan Wali Kota tersendiri.
Koreksi Anda
