Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Wali Kota melimpahkan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan berdasarkan urusan pemerintahan kepada Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
