Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk mewujudkan peran serta Pemerintah Daerah Kota dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
