Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib: a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan b. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Data dirinya dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya; b. data kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus sesuai dengan penahapan kepesertaan; dan/atau c. perubahan data dirinya dan anggota keluarganya. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. alamat rumah; b. jenis pekerjaan; dan c. jumlah anggota keluarga. (4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Koreksi Anda