Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda