Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses rekonsiliasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan data Disdukcapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk mendapatkan data penduduk usia pekerja yang belum memiliki Nomor Aktif Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (2) Proses rekonsiliasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan data DPMPTSP, Kecamatan, dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b untuk mendapatkan data izin usaha yang belum memiliki Nomor Pendaftaran Peserta (NPP) aktif BPJS Ketenagakerjaan. (3) Proses edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, LPM, dan TP PKK. (4) Proses penerimaan formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, LPM, dan TP PKK. (5) Proses pembinaan pembayaran iuran lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, LPM, dan TP PKK. (6) Proses pemasangan stiker BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama dengan Kecamatan dan/atau Kelurahan dengan format dan bentuk stiker sesuai standarisasi dari BPJS Ketenagakerjaan. (7) Proses pengawasan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan jenis sektor industri. (8) Proses pengawasan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilaksanakan oleh Disnakertrans melalui rekonsiliasi data JKK, JKM, JHT, dan JP dengan klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (9) Proses pencantuman persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilaksanakan oleh DPMPTSP dan Kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Koreksi Anda