Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan masyarakat yang bersifat non kedaruratan yang diterima oleh petugas pelaksana pelayanan pada jam kerja harus sudah diteruskan kepada pejabat Perangkat Daerah dan BUMD terkait yang berwenang, untuk ditanggapi paling lambat 1x24 jam terhitung sejak pengaduan diterima.
(2) Pengaduan masyarakat yang bersifat kedaruratan yang diterima oleh petugas pelaksana pelayanan harus sudah diteruskan kepada pejabat Perangkat Daerah dan BUMD terkait yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) menit terhitung sejak pengaduan diterima.
(3) Bagan alur pelayanan penanganan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
