Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penerima pelayanan pengaduan berhak:
a. menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diterima;
b. memperoleh tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikannya sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengetahui hasil penanganan pengaduan terhadap pengaduan yang disampaikannya.
(2) Penerima pelayanan pengaduan wajib:
a. memberikan identitas yang jelas meliputi nama, alamat, nomor Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. menyampaikan lokasi atau tempat yang diadukan untuk mempermudah pelayanan pengaduan.
Koreksi Anda
