Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penanganan pengaduan yang bersifat pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat.
(2) Pelayanan penanganan pengaduan yang tidak bersifat pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan BUMD.
(3) Setiap Perangkat Daerah dan BUMD berkewajiban menyelenggarakan pelayanan penanganan pengaduan pada masing-masing Perangkat Daerah dan BUMD.
(4) Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tiap-tiap Perangkat Daerah dan BUMD berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima, menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana pelayanan yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan, serta menyusun prosedur dan mekanisme pelayanan penanganan pengaduan pada Perangkat Daerah dan BUMD dengan berpedoman kepada Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
