Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Penataan, pengelolaan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memuat:
a. sistem katalog;
b. sistem mandiri;
c. sistem internet/website.
(2) Penataan sistem informasi melalui sistem katalog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf dikelola dengan cara merekam informasi peraturan perundang-undangan yang berisi jenis, nomor, tanggal, judul, sumber dan status perundang-undangan ke dalam suatu unit komputer.
(3) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola melalui sistem aplikasi database peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri dalam 1 (satu) unit komputer tanpa jaringan.
(4) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola melalui website jdih.kotabogor.go.id.
Koreksi Anda
