Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan pengelolaan, meliputi: a. pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum; dan b. penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda